Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2338/Pid.Sus/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2338/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5738/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Bawah Jalan Tol Daerah Tambak Mayor Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) mengenal Sdra. PAMAN (DPO) pada tahun 2020 di Rutan Medaeng Sidoarjo. Kemudian, sekitar awal bulan Juli 2025 Terdakwa di hubungi oleh Sdra. PAMAN (DPO) dengan tujuan untuk menawari Terdakwa Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujui. Terdakwa menjual sabu milik Sdra. PAMAN (DPO) adalah untuk menambah biaya keperluan hidup sehari-hari. Selanjutnya Sdra. PAMAN (DPO) menentukan tempat untuk keduanya bertemu yaitu di Bawah Jalan Tol Daerah Tambak Mayor Surabaya. Terdakwa sudah 2 kali mendapat sabu dari Sdr. PAMAN (DPO) yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 di Bawah Jalan Tol Daerah Tambak Mayor Surabaya Terdakwa menerima sebanyak 20 poket dengan berat total sekitar ± 2 gram dan laku terjual sebanyak 17 poket sehingga Terdakwa mendapat upah dari Sdra. PAMAN (DPO) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya kedua pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Terdakwa menerima sebanyak 20 poket dengan berat total sekitar ± 2,395 gram, dengan harga jual beragam yakni sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), apabila sabu tersebut laku terjual semua maka Terdakwa diberi upah sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa melakukan setoran uang hasil penjualan sabu kepada Sdra. PAMAN (DPO) apabila sabu sudah hampir habis.
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu terakhir kali pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 di Daerah Banjar Sugihan Surabaya kepada Sdra. ARIF dan Sdra. UDIN. Sebelumnya Terdakwa mengedarkan sabu dengan cara menawarkan kepada temannya dan sebagian diberitahu oleh Sdra. PAMAN (DPO).
  • Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Rumah Jl Banjar Sugihan No. 01 RT.002 RW.004 Kel. Banjar Sugihan Kec. Tandes Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan SAKSI RIZA FAHLEFI. dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 20 (dua puluh) Kantong plastik klip berisi kristal wama Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,058 gram, ± 0,073 gram, ± 0,083 gram, ± 0,064 gram, ± 0,045 gram, ± 0,106 gram, ± 0,075 gram, ± 0,074 gram, ± 0,043 gram, ± 0,100 gram, ± 0,081 gram, ± 0,084 gram, ± 0,069 gram, ± 0,121 gram, ± 0,053 gram, ± 0,052 gram, ± 0,111 gram, ± 0,116 gram, ± 0,931 gram, ± 0,056 gram, berat total netto ± 2,395 gram
  • 1 (satu) kotak warna coklat polos tanpa merek
  • 1 (satu) buah HP, Merk invinix X688B, warna Biru muda, No. Imei 355023193781823, 355023193781831

Semuanya ditemukan di atas Kasur tempat Terdakwa tidur di rumah Jl. Banjar Sugihan No. 01 Rt.002 Rw.004 Kel. Banjar Sugihan Kec. Tandes Surabaya.

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 07488/NNF/2025 Tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) dengan Kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 24524/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram;
  • Barang bukti Nomor 24525/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
  • Barang bukti Nomor 24526/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
  • Barang bukti Nomor 24527/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
  • Barang bukti Nomor 24528/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram;
  • Barang bukti Nomor 24529/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
  • Barang bukti Nomor 24530/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
  • Barang bukti Nomor 24531/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • Barang bukti Nomor 24532/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
  • Barang bukti Nomor 24533/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • Barang bukti Nomor 24534/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
  • Barang bukti Nomor 24535/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,121 gram;
  • Barang bukti Nomor 24536/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram;
  • Barang bukti Nomor 24537/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  • Barang bukti Nomor 24538/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • Barang bukti Nomor 24539/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
  • Barang bukti Nomor 24540/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • Barang bukti Nomor 24541/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
  • Barang bukti Nomor 24542/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,931 gram;
  • Barang bukti Nomor 24543/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;

Dengan berat total netto ± 2,395 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat total netto ± 2,055 gram.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

                                                                                                                           

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Rumah Jl Banjar Sugihan No. 01 RT.002 RW.004 Kel. Banjar Sugihan Kec. Tandes Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) mengenal Sdra. PAMAN (DPO) pada tahun 2020 di Rutan Medaeng Sidoarjo. Kemudian, sekitar awal bulan Juli 2025 Terdakwa di hubungi oleh Sdra. PAMAN (DPO) dengan tujuan untuk menawari Terdakwa Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujui. Terdakwa menjual sabu milik Sdra. PAMAN (DPO) adalah untuk menambah biaya keperluan hidup sehari-hari. Selanjutnya Sdra. PAMAN (DPO) menentukan tempat untuk keduanya bertemu yaitu di Bawah Jalan Tol Daerah Tambak Mayor Surabaya. Terdakwa sudah 2 kali mendapat sabu dari Sdr. PAMAN (DPO) yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 di Bawah Jalan Tol Daerah Tambak Mayor Surabaya Terdakwa menerima sebanyak 20 poket dengan berat total sekitar ± 2 gram dan laku terjual sebanyak 17 poket sehingga Terdakwa mendapat upah dari Sdra. PAMAN (DPO) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya kedua pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Terdakwa menerima sebanyak 20 poket dengan berat total sekitar ± 2,395 gram, dengan harga jual beragam yakni sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), apabila sabu tersebut laku terjual semua maka Terdakwa diberi upah sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa melakukan setoran uang hasil penjualan sabu kepada Sdra. PAMAN (DPO) apabila sabu sudah hampir habis.
  • Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Rumah Jl Banjar Sugihan No. 01 RT.002 RW.004 Kel. Banjar Sugihan Kec. Tandes Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan SAKSI RIZA FAHLEFI. dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 20 (dua puluh) Kantong plastik klip berisi kristal wama Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,058 gram, ± 0,073 gram, ± 0,083 gram, ± 0,064 gram, ± 0,045 gram, ± 0,106 gram, ± 0,075 gram, ± 0,074 gram, ± 0,043 gram, ± 0,100 gram, ± 0,081 gram, ± 0,084 gram, ± 0,069 gram, ± 0,121 gram, ± 0,053 gram, ± 0,052 gram, ± 0,111 gram, ± 0,116 gram, ± 0,931 gram, ± 0,056 gram, berat total netto ± 2,395 gram
  • 1 (satu) kotak warna coklat polos tanpa merek
  • 1 (satu) buah HP, Merk invinix X688B, warna Biru muda, No. Imei 355023193781823, 355023193781831

Semuanya ditemukan di atas Kasur tempat Terdakwa tidur di rumah Jl. Banjar Sugihan No. 01 Rt.002 Rw.004 Kel. Banjar Sugihan Kec. Tandes Surabaya.

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 07488/NNF/2025 Tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) dengan Kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 24524/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram;
  • Barang bukti Nomor 24525/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
  • Barang bukti Nomor 24526/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
  • Barang bukti Nomor 24527/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
  • Barang bukti Nomor 24528/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram;
  • Barang bukti Nomor 24529/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram;
  • Barang bukti Nomor 24530/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
  • Barang bukti Nomor 24531/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • Barang bukti Nomor 24532/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
  • Barang bukti Nomor 24533/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
  • Barang bukti Nomor 24534/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
  • Barang bukti Nomor 24535/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,121 gram;
  • Barang bukti Nomor 24536/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram;
  • Barang bukti Nomor 24537/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  • Barang bukti Nomor 24538/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • Barang bukti Nomor 24539/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
  • Barang bukti Nomor 24540/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;
  • Barang bukti Nomor 24541/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
  • Barang bukti Nomor 24542/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,931 gram;
  • Barang bukti Nomor 24543/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;

Dengan berat total netto ± 2,395 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat total netto ± 2,055 gram.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya