| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 83/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT. SEFAS PELINDOTAMA | PT. SENTOSA LAJU SEJAHTERA | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU, yakni PT. SEFAS PELINDOTAMA, untuk seluruhnya;
2. Menetapkan TERMOHON PKPU, yakni PT. SENTOSA LAJU SEJAHTERA dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Permohonan PKPU a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
4. Mengangkat Saudara: - Sdr., ITA LYDIA GRACE VIOLITA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-258. AH.04.05-2025 Yang beralamat di Jalan Under Construction Frontage Road Ahmad Yani No. 123D, Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya ;
- Sdr., ANNES ALEXANDER YUNIUS WAAS, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-35.AH.04.06-2025 Yang beralamat Kantor di Ciputra International, Tower 3, Lv. 12/10, Jl Lingkar Luar Barat No. 101, Rawa Buaya, Cengkareng 11740 ;
- Sdr., RAHMAT INDRA SAKTI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-102.AH.04.05-2024 yang beralamat Kantor di The East Lt. 16 Kav. 03 Jalan Lingkar Mega Kuningan Barat No. 1 Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untuk bertindak selaku tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
7. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
