Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1251/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. ACHMAD RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1251/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3244/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIYADI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan gudang Sarimulya yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 26 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : L 2088 DAU. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB ketika melintas di depan gudang Sarimulya yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 26 Surabaya Terdakwa melihat mobil box yang terparkir dengan cendela sebelah kiri terbuka penuh. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit HP Android merk Samsung Galaxy A05S warna Hitam berlapis Softcase warna Hitam milik Saksi ERIK DWI SEPTIAN yang berada di jok mobil sebelah kiri dan muncullah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit HP milik Saksi ERIK DWI SEPTIAN tersebut kemudian Terdakwa memasukkan kedalam jok motor yang dikendarainya.
  • Bahwa pada hari Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Asemrowo yakni Saksi MOH. SOEBANDRIJO bersama dengan Saksi NOVRIANDI, S.H berhasil mengamankan Terdakwa di Jl. Margomulyo No. 26 Surabaya yang sebelumnya sudah ditangkap oleh warga. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk Samsung Galaxy A05S warna Hitam berlapis Softcase warna Hitam milik Saksi ERIK DWI SEPTIAN yang berada didalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan No. Pol : L 2088 DAU milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Asemrowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ERIK DWI SEPTIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta serratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya