Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
509/Pdt.G/2025/PN Sby H. SYUKUR SUGI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 509/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYUKUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. WasikH. SYUKUR
Tergugat
NoNama
1SUGI WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDHI SUSANTO, S.H.,M.H.
2PT BANK MASPION, Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Perjanjian Nomor 43 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan EDHI SUSANTO. S.H.,M.H. batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Kuasa Nomor 44 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan EDHI SUSANTO. S.H.,M.H. batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat  untuk mengembalikan :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 25/K/Kelurahan Tambaksari seluas 206 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 106/Kelurahan Tambaksari  seluas 512 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tambaksari seluas 148 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sekaligus.

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus masing-masing sebagai berikut :
    • Kerugian materiil bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah)
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap :
    1. Sebidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 25/K/Kelurahan Tambaksari seluas 206 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
    2. Sebidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 106/Kelurahan Tambaksari  seluas 512 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
    3. Sebidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tambaksari seluas 148 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
  3. Menyatakan Putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum yang lainnya (uit voorbar bij voorrad);
  4. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak