Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Perjanjian Nomor 43 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan EDHI SUSANTO. S.H.,M.H. batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa Nomor 44 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan EDHI SUSANTO. S.H.,M.H. batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 25/K/Kelurahan Tambaksari seluas 206 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 106/Kelurahan Tambaksari seluas 512 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tambaksari seluas 148 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus masing-masing sebagai berikut :
- Kerugian materiil bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap :
- Sebidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 25/K/Kelurahan Tambaksari seluas 206 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Sebidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 106/Kelurahan Tambaksari seluas 512 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Sebidang tanah berSertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tambaksari seluas 148 M2 atas Nama Haji Syukur yang terletak di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Menyatakan Putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum yang lainnya (uit voorbar bij voorrad);
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
|