Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Sby 1.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
MARIANUS BUKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.5.43/Ft.3/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANUS BUKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175

Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com

website : http://kejari-tanjungperak.go.id/

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang maha Esa”

P-29

     

                                                                       

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDS-15/Tg. Perak/Ft.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

                                                                                                                      

Nama Lengkap

:

MARIANUS BUKU

Tempat lahir

:

Weremeze

Umur/tanggal lahir

:

49  Tahun / 15 Agustus 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Woewali, Rt/Rw 010/000, Desa Were I, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November, di Rutan Kantor Pusat Bea dan Cukai Jl. Jendral Ahmad Yani (by Pass) Rawamangun, Jakarta Timur;

 

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025, di Rutan Kantor Pusat Bea dan Cukai Jl. Jendral Ahmad Yani (by Pass) Rawamangun, Jakarta Timur;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d tanggal 07 Januari 2026, di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

 

  • Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

 

Sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d tanggal 06 Februari 2026, di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

---------Bahwa ia Terdakwa MARIANUS BUKU pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. Terminal Petikemas Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, saksi BRIAN WILLIAN LEIMENA dan Saksi KEVIN SPARMAN SUPA ATMAJA selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor yang diberitahukan pada PEB Nomor : 100446 tanggal 10 Juni 2023 atas nama eksportir CV. Berkat Trisna Sejati yang dimuat dalam cointainer nomor BEAU-5801289 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. Terminal Petikemas Surabaya, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian identitas barang yakni dalam dokumen PEB nomor 100446  diberitahukan instant noodle namun faktanya sebagai berikut:
  1. Barang berupa mie instan merk Indomie 500 CT
  2. Barang burupa rokok merk Terea yang telah dilekati pita cukai 162 CT
  3. Barang berupa alat pemanas tembakau elektrik merk Bonds by IQOS  40 PCS
  4. Velg kendaraan berwarna hitam dengan jari-jari berwarna silver memiliki diameter 32 cm dan lebar permukaan untuk ban 8 cm 1 PCS
  5. Kulit hewan maritim jenis Pari Kikir (Glaucostegus spp) berwarna hitam kecoklatan dengan tekstur kasar dan bergerigi pada permukaan 205 Koli/ 4.355,6 Kg
  6. Kulit Hewan maritim yang telah diolah dengan dipanaskan dan dihaluskan (kulit kupas) jenis Pari Kikir (Glaucostegus spp) berwarna kuning keruh dan tekstur kasar 2 Koli/ 75,3
  7. Sirim Kering  8 Koli/ 242,7 Kg
  8. Kuda Laut (Hippocampus sp) yang sudah dikeringkan 2 Box/ 21,5 Kg

 

 

 

  1. Kulit Tokek yang sudah dikeringkan 130 CT/ 1.394,4 Kg
  2. Kulit Cicakk yang sudah dikeringkan 18 CT/ 393,8 Kg
  3. Kulit Ular Jali (Ptyas Korros) 7 CT/ 870 Ekor
  4. Sisik Trenggiling (Manis Javanicus) 5 Koli/ 1488,5 Kg
  5. Paruh Burung Rangkong Gading (Rhinoplax Virgil) yang telah dipotong dan dibersihkan memiliki warna kuning cerah dengan sedikit variasi orange 90 PCS
  6. Benda berwarna putih tulang diduga gigi hewan laut memiliki permukaan mengkilap berbentuk sedikit melengkung dengan ujung meruncing/ mengerucut memiliki panjang rata-rata 15 cm diduga Gigi Paus Sperma (Physeter Macrochepalus) 40 PCS
  7. Benda berwarna putih tulang diduga taring hewan memiliki bentuk melengkung, permukaan mengkilap, struktur bagian dalam memiliki rongga dan mengerucut memiliki panjnag rata-rata 10 cm diameter rongga dalam 28,7 mm dan diameter luar 30 mm 8 PCS
  8. Benda berwarna putih tulang diduga gigi/ taring hewan, memiliki permukaan mengkilap dan berbentuk sedikit melengkung dengan ujung meruncing atau mengerucut memiliki panjang rata-rata  9,5 cm
  9. Berbagai jenis kupu-kupu terdiri dari Papilio sp (Kupu-kupu Jeruk), Appias sp (Kupu-kupu Sayap Oranye), Pareronia sp, Delias Belisama (Kupu-kupu Merah Kuning), Papilio Helenus (Kupu-kupu Helen Merah), Ideopsis sp (Kupu-kupu macan), Papilio Ulysses (Kupu-kupu Kaisar) dan Euploea sp 2.609 Ekor
  10. Berbagai jenis kumbang terdiri dari Heterorrhina Sexmaculata (Kumbang Hijau Enam Bercak), Cyphogastra Javanica (Berangan Jawa), Chalcosoma sp (Kumbang Tanduk), Eupholus sp (Kumbang Biru), Lamprima sp (Kumbang Capit)
  11. Creobroter Gemmatus (Belalang Sembah Bunga Permata) 4.123 PCS
  • Bahwa setelah Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak mengetahui pemilik barang yang tertera dalam dokumen PEB nomor 10046 tanggal 10 Juni 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor dan ditemukan fakta bahwa barang tersebut adalah barang yang tidak dapat diperjual belikan atau tidak dapat dekspor tanpa ijin.
  • Bahwa selanjutnya Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan konfirmasi kepada CV. Berkat Trisna Sejati yaitu saksi SUTRISNO terkait ketidaksesuaian identitas barang dalam dokumen PEB nomor 100446, setelah dilakukan konfirmasi ternyata CV. Berkat Trisna Sejati merupakan perusahaan yang dipinjam nama (undername) oleh PT. INDOLINTAS LOGISTIK dengan keterangan  pemilik barang adalah saksi IRFAN HARIBOWO yang merupakan perwakilan dari PT. INDOLINTAS LOGISTIK untuk melakukan ekspor barang milik sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) yang merupakan klien dari Terdakwa MARIANUS BUKU yang merupakan pegawai dari PT. INDO LINTAS OGISTIK.
  • Bahwa mulanya antara Terdakwa dan sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) sudah saling mengenal sejak 2 (dua) tahun yang lalu di Bali karena Terdakwa pernah diminta oleh sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) untuk mengumpulkan cangkang kerang tiram, kemudian sekira bulan Mei 2025 Terdakwa dihubungi oleh sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) yang meminta bantuan untuk melakukan ekspor barang, lalu Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada saksi LUCIA VERONICA yang merupakan sales manager PT. INDO LINTAS LOGISTIK bahwa ada orderan dari klien Terdakwa untuk ekspor barang berupa instant noodle. Atas order tersebut, saksi LUCIA VERONICA menyampaikan penawaran dengan range harga Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.00,00 (lima puluh jita rupiah) per kontainer, biaya tersebut meliputi semua proses mulai dokumen kepabeanan sampai dengan barang diangkut ke luar negeri. Atas penawaran harga tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) sudah setuju. Selanjutnya, Terdakwa dengan dibantu oleh saksi LUCIA VERONICA mencari PPJK dan undername yang kemudian disepakati PPJK PT Citra Mitra Anugrah dan Undername CV. Berkat Trisna Sejati dengan harga Undername: Rp500.000,00 dan PEB: Rp100.000,00. Lalu pada tanggal 26 Mei 2025, Terdakwa melakukan booking kapal kepada PT.COSCO SHIPPING LINE dan mendapatkan nomor: 7259792740. Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2025, Terdakwa mengirimkan invoice dan packing list kepada saksi LUCIA VERONICA untuk diberikan kepada PPJK dan Undername untuk pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 Terdakwa mengambil kontainer di Depo PT. Greeting Fortune Indonesia I Jalan Raya Greges No. 6 Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Setelah draf PEB yang dibuat oleh FANZAH DANANG PUTRANTO dari PT Citra Mitra Anugrah selaku PPJK dibuat berdasarkan invoice dan packing list dari Terdakwa disetujui kemudian sekira pukul 15.04 WIB draf PEB tersebut didaftarkan dan mendapatkan Nopen PEB 100446 tanggal 10 Juni 2025 dengan status NPE Nomor 100440/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tangggal 10 Juni 2025. Lalu pada tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa melakukan stuffing di pergudangan nexware di Cerme, Gresik yang mana Terdakwa telah mengetahui bahwa terdapat barang-barang lain selain instant noodle namun Terdakwa tetap melanjutkannya karena dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO). Selanjutnya kontainer sesuai dokumen PEB nomor 10046 tanggal 10 Juni 2025 diberangkatkan dan pada tanggal 12 Juni 2025 masuk ke kawasan PT. Terminal Petikemas Surabaya.

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Identifikasi Jenis Satwa Liar dan atau Bagian-bagiannya Nomor: BA.636/K.2/SKWIII/KSA.3.2/B/6/2025 diperoleh hasil pemeriksaan morfologis merupakan satwa liar dan atau bagian-bagiannya merupakan jenis yang dilindungi Undang-Undang dan yang tidak dilindungi Undang-Undang termasuk dalam Appendiks Cites dan Non Appendiks Cites.

 

-------Perbuatan Terdakwa MARIANUS BUKU tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.-----

 

-------------------------------------------------------------------   ATAU ------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MARIANUS BUKU pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. Terminal Petikemas Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025, saksi BRIAN WILLIAN LEIMENA dan Saksi KEVIN SPARMAN SUPA ATMAJA selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor yang diberitahukan pada PEB Nomor : 100446 tanggal 10 Juni 2023 atas nama eksportir CV. Berkat Trisna Sejati yang dimuat dalam cointainer nomor BEAU-5801289 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. Terminal Petikemas Surabaya, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian identitas barang yakni dalam dokumen PEB nomor 100446  diberitahukan instant noodle namun faktanya sebagai berikut:
  1. Barang berupa mie instan merk Indomie 500 CT
  2. Barang burupa rokok merk Terea yang telah dilekati pita cukai 162 CT
  3. Barang berupa alat pemanas tembakau elektrik merk Bonds by IQOS  40 PCS
  4. Velg kendaraan berwarna hitam dengan jari-jari berwarna silver memiliki diameter 32 cm dan lebar permukaan untuk ban 8 cm 1 PCS
  5. Kulit hewan maritim jenis Pari Kikir (Glaucostegus spp) berwarna hitam kecoklatan dengan tekstur kasar dan bergerigi pada permukaan 205 Koli/ 4.355,6 Kg
  6. Kulit Hewan maritim yang telah diolah dengan dipanaskan dan dihaluskan (kulit kupas) jenis Pari Kikir (Glaucostegus spp) berwarna kuning keruh dan tekstur kasar 2 Koli/ 75,3
  7. Sirim Kering  8 Koli/ 242,7 Kg
  8. Kuda Laut (Hippocampus sp) yang sudah dikeringkan 2 Box/ 21,5 Kg
  9. Kulit Tokek yang sudah dikeringkan 130 CT/ 1.394,4 Kg
  10. Kulit Cicakk yang sudah dikeringkan 18 CT/ 393,8 Kg
  11. Kulit Ular Jali (Ptyas Korros) 7 CT/ 870 Ekor
  12. Sisik Trenggiling (Manis Javanicus) 5 Koli/ 1488,5 Kg
  13. Paruh Burung Rangkong Gading (Rhinoplax Virgil) yang telah dipotong dan dibersihkan memiliki warna kuning cerah dengan sedikit variasi orange 90 PCS
  14. Benda berwarna putih tulang diduga gigi hewan laut memiliki permukaan mengkilap berbentuk sedikit melengkung dengan ujung meruncing/ mengerucut memiliki panjang rata-rata 15 cm diduga Gigi Paus Sperma (Physeter Macrochepalus) 40 PCS
  15. Benda berwarna putih tulang diduga taring hewan memiliki bentuk melengkung, permukaan mengkilap, struktur bagian dalam memiliki rongga dan mengerucut memiliki panjnag rata-rata 10 cm diameter rongga dalam 28,7 mm dan diameter luar 30 mm 8 PCS
  16. Benda berwarna putih tulang diduga gigi/ taring hewan, memiliki permukaan mengkilap dan berbentuk sedikit melengkung dengan ujung meruncing atau mengerucut memiliki panjang rata-rata  9,5 cm
  17. Berbagai jenis kupu-kupu terdiri dari Papilio sp (Kupu-kupu Jeruk), Appias sp (Kupu-kupu Sayap Oranye), Pareronia sp, Delias Belisama (Kupu-kupu Merah Kuning), Papilio Helenus (Kupu-kupu Helen Merah), Ideopsis sp (Kupu-kupu macan), Papilio Ulysses (Kupu-kupu Kaisar) dan Euploea sp 2.609 Ekor
  18. Berbagai jenis kumbang terdiri dari Heterorrhina Sexmaculata (Kumbang Hijau Enam Bercak), Cyphogastra Javanica (Berangan Jawa), Chalcosoma sp (Kumbang Tanduk), Eupholus sp (Kumbang Biru), Lamprima sp (Kumbang Capit)
  19. Creobroter Gemmatus (Belalang Sembah Bunga Permata) 4.123 PCS
  • Bahwa setelah Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak mengetahui pemilik barang yang tertera dalam dokumen PEB nomor 10046 tanggal 10 Juni 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor dan ditemukan fakta bahwa barang tersebut adalah barang yang tidak dapat diperjual belikan atau tidak dapat dekspor tanpa ijin.
  • Bahwa selanjutnya Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan konfirmasi kepada CV. Berkat Trisna Sejati yaitu saksi SUTRISNO terkait ketidaksesuaian

 

identitas barang dalam dokumen PEB nomor 100446, setelah dilakukan konfirmasi ternyata CV. Berkat Trisna Sejati merupakan perusahaan yang dipinjam nama (undername) oleh PT. INDOLINTAS LOGISTIK dengan keterangan  pemilik barang adalah saksi IRFAN HARIBOWO yang merupakan perwakilan dari PT. INDOLINTAS LOGISTIK untuk melakukan ekspor barang milik sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) yang merupakan klien dari Terdakwa MARIANUS BUKU yang merupakan pegawai dari PT. INDO LINTAS OGISTIK.

  • Bahwa mulanya antara Terdakwa dan sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) sudah saling mengenal sejak 2 (dua) tahun yang lalu di Bali karena Terdakwa pernah diminta oleh sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) untuk mengumpulkan cangkang kerang tiram, kemudian sekira bulan Mei 2025 Terdakwa dihubungi oleh sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) yang meminta bantuan untuk melakukan ekspor barang, lalu Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada saksi LUCIA VERONICA yang merupakan sales manager PT. INDO LINTAS LOGISTIK bahwa ada orderan dari klien Terdakwa untuk ekspor barang berupa instant noodle. Atas order tersebut, saksi LUCIA VERONICA menyampaikan penawaran dengan range harga Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.00,00 (lima puluh jita rupiah) per kontainer, biaya tersebut meliputi semua proses mulai dokumen kepabeanan sampai dengan barang diangkut ke luar negeri. Atas penawaran harga tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO) sudah setuju. Selanjutnya, Terdakwa dengan dibantu oleh saksi LUCIA VERONICA mencari PPJK dan undername yang kemudian disepakati PPJK PT Citra Mitra Anugrah dan Undername CV. Berkat Trisna Sejati dengan harga Undername: Rp500.000,00 dan PEB: Rp100.000,00. Lalu pada tanggal 26 Mei 2025, Terdakwa melakukan booking kapal kepada PT.COSCO SHIPPING LINE dan mendapatkan nomor: 7259792740. Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2025, Terdakwa mengirimkan invoice dan packing list kepada saksi LUCIA VERONICA untuk diberikan kepada PPJK dan Undername untuk pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 Terdakwa mengambil kontainer di Depo PT. Greeting Fortune Indonesia I Jalan Raya Greges No. 6 Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Setelah draf PEB yang dibuat oleh FANZAH DANANG PUTRANTO dari PT Citra Mitra Anugrah selaku PPJK dibuat berdasarkan invoice dan packing list dari Terdakwa disetujui kemudian sekira pukul 15.04 WIB draf PEB tersebut didaftarkan dan mendapatkan Nopen PEB 100446 tanggal 10 Juni 2025 dengan status NPE Nomor 100440/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tangggal 10 Juni 2025. Lalu pada tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa melakukan stuffing di pergudangan nexware di Cerme, Gresik yang mana Terdakwa telah mengetahui bahwa terdapat barang-barang lain selain instant noodle namun Terdakwa tetap melanjutkannya karena dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh sdr. DOEURN LIHEANG Alias CINTYA (DPO). Selanjutnya kontainer sesuai dokumen PEB nomor 10046 tanggal 10 Juni 2025 diberangkatkan dan pada tanggal 12 Juni 2025 masuk ke kawasan PT. Terminal Petikemas Surabaya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Identifikasi Jenis Satwa Liar dan atau Bagian-bagiannya Nomor: BA.636/K.2/SKWIII/KSA.3.2/B/6/2025 diperoleh hasil pemeriksaan morfologis merupakan satwa liar dan atau bagian-bagiannya merupakan jenis yang dilindungi Undang-Undang dan yang tidak dilindungi Undang-Undang termasuk dalam Appendiks Cites dan Non Appendiks Cites.

 

-------Perbuatan Terdakwa MARIANUS BUKU tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 huruf c UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.-------

 

 

Surabaya, 12 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

PUTU EKA WISNIAWATI, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H.M.K.n., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

HENDI WIJAYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya