Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
622/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.BASUKI WIRYAWAN, SH 2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH |
WINALDO JULLIAN Als ALDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1258/M.5.10.3/Etl.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa WINALDO JULLIAN Als ALDO pada pada tanggal 31 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di Luxpoint Hotel Surabaya, yang beralamat Jl. Barata Jaya No.43, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa kenal dengan RINI TRI SUSANTI alias RINI sejak akhir tahun 2021 di Alun-alun Purwokerto, dikenalkan oleh teman terdakwa, kemudian terdakwa dan RINI TRI SUSANTI alias RINI berteman dekat dan berpacaran mulai bulan Februari 2022 sampai dengan saat ini, dan pada sekitar bulan September 2024, RINI TRI SUSANTI alias RINI mengatakan pada terdakwa jika sudah hamil dua bulan, kemudian orang tua dari RINI TRI SUSANTI alias RINI meminta terdakwa untuk menikahi RINI TRI SUSANTI alias RINI, namun karena pada saat itu terdakwa mengalami kondisi kesulitan ekonomi, akhirnya RINI TRI SUSANTI alias RINI meminta terdakwa untuk mencarikan tamu atau membuka pelayanan open BO (booking out) pelayanan seksual untuk mendapatkan uang. ------- Bahwa ketika RINI TRI SUSANTI alias RINI berpacaran dengan terdakwa, sekitar bulan Juni 2024, RINI TRI SUSANTI alias RINI sebenarnya sudah membuka pelayanan open BO pelayanan seksual, namun bukan terdakwa sebagai operator aplikasi michat dengan menggunakan handphone yang digunakan RINI TRI SUSANTI alias RINI, dan sekitar bulan Oktober 2024 RINI TRI SUSANTI alias RINI baru jujur kepada terdakwa, jika sebelumnya sudah pernah membuka pelayanan open BO pelayanan seksual. Kemudian di pertengahan bulan Oktober 2024, atas permintaan RINI TRI SUSANTI alias RINI, terdakwa menyetujui untuk membantu RINI TRI SUSANTI alias RINI mencarikan tamu atau membuka pelayanan open BO pelayanan seksual dengan cara menggunakan aplikasi melalui handphone. ------- Bahwa awalnya, terdakwa menampung dan tinggal bersama RINI TRI SUSANTI alias RINI untuk melakukan pelayanan open BO pelayanan seksual dengan menawarkan RINI TRI SUSANTI alias RINI melalui aplikasi michat pada handphone terdakwa di Hotel Viure Yogyakarta, kemudian berpindah ke Surabaya dan membuka open BO pelayanan seksual di kamar 382 Luxpoint Hotel Surabaya di Jalan Barata Jaya Nomor 43, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dengan tarif Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali main dengan durasi 1 jam. ------- Bahwa uang hasil layanan seks digunakan untuk operasional Open Booking Out layanan seks dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan rencananya juga ditabung untuk biaya menikah terdakwa dengan RINI TRI SUSANTI alias RINI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WINALDO JULLIAN Als ALDO pada tanggal 31 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di Luxpoint Hotel Surabaya, di Jalan Barata Jaya Nomor 43, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa kenal dengan RINI TRI SUSANTI alias RINI sejak akhir tahun 2021 di Alun-alun Purwokerto, dikenalkan oleh teman terdakwa, kemudian terdakwa dan RINI TRI SUSANTI alias RINI berteman dekat dan berpacaran mulai bulan Februari 2022 sampai dengan saat ini, dan pada sekitar bulan September 2024, RINI TRI SUSANTI alias RINI mengatakan pada terdakwa jika sudah hamil dua bulan, kemudian orang tua dari RINI TRI SUSANTI alias RINI meminta terdakwa untuk menikahi RINI TRI SUSANTI alias RINI, namun karena pada saat itu terdakwa mengalami kondisi kesulitan ekonomi, akhirnya RINI TRI SUSANTI alias RINI meminta terdakwa untuk mencarikan tamu atau membuka pelayanan open BO (booking out) pelayanan seksual untuk mendapatkan uang. ------- Bahwa ketika RINI TRI SUSANTI alias RINI berpacaran dengan terdakwa, sekitar bulan Juni 2024, RINI TRI SUSANTI alias RINI sebenarnya sudah membuka pelayanan open BO pelayanan seksual, namun bukan terdakwa sebagai operator aplikasi dengan menggunakan handphone yang digunakan RINI TRI SUSANTI alias RINI, dan sekitar bulan Oktober 2024 RINI TRI SUSANTI alias RINI baru jujur kepada terdakwa, jika sebelumnya sudah pernah membuka pelayanan open BO pelayanan seksual. Kemudian di pertengahan bulan Oktober 2024, atas permintaan RINI TRI SUSANTI alias RINI, terdakwa menyetujui untuk membantu RINI TRI SUSANTI alias RINI mencarikan tamu atau membuka pelayanan open BO pelayanan seksual dengan cara menggunakan aplikasi melalui handphone. ------- Bahwa terdakwa sengaja memudahkan perbuatan cabul RINI TRI SUSANTI alias RINI dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, dengan cara tinggal di Hotel Viure Yogyakarta bersama RINI TRI SUSANTI alias RINI untuk melakukan pelayanan open BO pelayanan seksual dengan menawarkan RINI TRI SUSANTI alias RINI melalui aplikasi michat pada handphone terdakwa, kemudian berpindah ke Surabaya dan membuka open BO pelayanan seksual di kamar 382 Luxpoint Hotel Surabaya di Jalan Barata Jaya Nomor 43, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dengan tarif Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali main dengan durasi 1 jam. ------- Bahwa uang hasil layanan seks digunakan untuk operasional Open Booking Out layanan seks dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan rencananya juga ditabung untuk biaya menikah terdakwa dengan RINI TRI SUSANTI alias RINI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |