| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL UMAM selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana, dan
juga selaku perantara proyek secara bersama-sama dengan Saksi SLAMET IWAN
SUPRIYANTO alias YAYAN (dalam berkas perkara penuntuan terpisah) selaku perantara
proyek, saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si (dalam berkas perkara
penuntuan terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang, saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. (dalam berkas perkara
penuntutan terpisah), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Jalan
dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang pada bulan
Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu
pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya Kelas IA Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah
melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam pemilihan penyedia
untuk 7 (tujuh) kegiatan dari keseluruhan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID
II) yaitu turut mengkondisikan 7 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-
olah menggunakan Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV)
padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang
meminjam Perusahaan/CV), bekerjasama dengan Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias
YAYAN, Saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si, Saksi AHMAD ZAHRON
WIAMI, S.T., M.T. dengan cara merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan
penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan
administrasinya serta dokumen-dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (surat
pertanggungjawaban kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL UMAM selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana, dan
juga selaku perantara proyek secara bersama-sama dengan Saksi SLAMET IWAN
SUPRIYANTO alias YAYAN (dalam berkas perkara penuntuan terpisah) selaku perantara
proyek, saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si (dalam berkas perkara
penuntuan terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang, saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. (dalam berkas perkara
penuntutan terpisah), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Jalan
dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang pada bulan
Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu
pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya Kelas IA Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah
melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam pemilihan penyedia
untuk 7 (tujuh) kegiatan dari keseluruhan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID
II) yaitu turut mengkondisikan 7 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-
olah menggunakan Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV)
padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang
meminjam Perusahaan/CV), bekerjasama dengan Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias
YAYAN, Saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si, Saksi AHMAD ZAHRON
WIAMI, S.T., M.T. dengan cara merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan
17
penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan
administrasinya serta dokumen-dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (surat
pertanggungjawaban kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
menyebabkan pembayaran atas 7 (tujuh) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai
dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan
pembayaran uang anggaran untuk 7 (tujuh) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II)
ke luar secara tidak sah dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri yaitu Terdakwa sendiri sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau
orang lain yaitu Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN sebesar Rp.
216.054.529,35,- (dua ratus enam belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh
sembilan rupiah tiga puluh lima sen), Saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si
sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T.,
M.T sebesar Rp. 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah), dan masing-masing
Direktur Perusahaan / CV (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV dan masing-masing
pelaksana yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam perusahaan/CV)) sehingga
merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.905.212.897,42,- (dua milyar sembilan ratus
lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah empat puluh
dua sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit
Nomor Nomor : PE.03.03/SR-1151/PW13/5.2/2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 30 Desember 2024, perbuatan tersebut
dilakukan oleh Terdakwa KHOIRUL UMAM; |