Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1130/Pid.Sus/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1130/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2940/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2025/05/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/18 Mei 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 06 Maret 2025 s/d 07 Maret 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Tanggal 08 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

 

3.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 28 Maret 2025 s/d 06 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

 

4.

Oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025 di Rutan Klas I Surabaya

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

 

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pakal Mangga Jaya Gang III, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat ± 3 (tiga) gram yang pembayarannya dilakukan belakangan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, selanjutnya Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menyanggupi dan sepakat menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan sistem ranjau;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) mengirimkan alamat ranjau kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Waru, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berhasil mengambil ranjauan paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) gram kemudian membawa pulang kerumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa kemudian memecah dan menimbang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam beberapa poket plastik klip yang telah Terdakwa siapkan, yang akan Terdakwa jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpoketnya;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual beberapa poket narkotika jenis shabu kepada teman-teman Terdakwa,  Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat  ±  0,20 gram seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAMON dengan cara diranjau diletakkan disuatu tempat didekat rumah Terdakwa di Jalan Pakal Mangga Jaya Gang III, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diduga dijadikan tempat peredaran narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto ± 1,285 gram, ± 0,518 gram, ± 0,183 gram, ± 0,325 gram, ± 0,159 gram, ± 0,134 gram, ± 0,079 gram, ± 0, 118 gram, ± 0,121 gram, ± 0, 064 gram dengan total berat keseluruhan netto ±2,986 gram yang ditemukan didalam 1 (satu) kotak hitam kecil yang tersimpan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 6 (enam) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix ditemukan didalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02170/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh  Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 05758/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,285 gram dan sisa labfor ±1,260 gram;
  • No: 05759/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,518 gram dan sisa labfor ±0,490 gram;
  • No: 05760/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram dan sisa labfor ±0,163 gram;
  • No: 05761/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,325 gram dan sisa labfor ±0,302 gram;
  • No: 05762/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram dan sisa labfor ±0,135 gram;
  • No: 05763/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram dan sisa labfor ±0,112 gram;
  • No: 05764/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram dan sisa labfor ±0,056 gram;
  • No: 05765/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram dan sisa labfor ±0,094 gram;
  • No: 05766/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,121 gram dan sisa labfor ±0,102 gram;
  • No: 05767/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram dan sisa labfor ±0,046 gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 05758/2025/NNF.- sampai dengan 05767/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif Narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Rumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat ± 3 (tiga) gram yang pembayarannya dilakukan belakangan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, selanjutnya Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menyanggupi dan sepakat menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan sistem ranjau;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) mengirimkan alamat ranjau kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Waru, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berhasil mengambil ranjauan paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) gram kemudian membawa pulang kerumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa kemudian memecah dan menimbang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam beberapa poket plastik klip yang telah Terdakwa siapkan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan dari infomasi masyarakat bahwa di Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diduga dijadikan tempat peredaran narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto ± 1,285 gram, ± 0,518 gram, ± 0,183 gram, ± 0,325 gram, ± 0,159 gram, ± 0,134 gram, ± 0,079 gram, ± 0, 118 gram, ± 0,121 gram, ± 0, 064 gram dengan total berat keseluruhan netto ±2,986 gram yang ditemukan didalam 1 (satu) kotak hitam kecil yang tersimpan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 6 (enam) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix ditemukan didalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02170/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh  Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 05758/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,285 gram dan sisa labfor ±1,260 gram;
  • No: 05759/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,518 gram dan sisa labfor ±0,490 gram;
  • No: 05760/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram dan sisa labfor ±0,163 gram;
  • No: 05761/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,325 gram dan sisa labfor ±0,302 gram;
  • No: 05762/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram dan sisa labfor ±0,135 gram;
  • No: 05763/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram dan sisa labfor ±0,112 gram;
  • No: 05764/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram dan sisa labfor ±0,056 gram;
  • No: 05765/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram dan sisa labfor ±0,094 gram;
  • No: 05766/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,121 gram dan sisa labfor ±0,102 gram;
  • No: 05767/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram dan sisa labfor ±0,046 gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 05758/2025/NNF.- sampai dengan 05767/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

 

 

-------------------------------------------------------------- D A N ----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Rumah di Jalan Pakal Mangga Jaya Gang III Kota Surabaya, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025 jam yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa menghubungi Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix dengan tujuan untuk membeli 2 (dua) botol obat keras jenis pil berlogo LL sebanyak ± 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan belakangan setelah laku terjual, selanjutnya Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menyanggupi dan sepakat menyerahkan narkotika jenis shabu dan obat keras jenis pil berlogo LL kepada Terdakwa dengan sistem ranjau;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) mengirimkan alamat ranjau kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Waru, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berhasil mengambil ranjauan obat keras jenis pil berlogo LL kemudian membawa pulang kerumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa kemudian membagi dan mengemas ulang obat keras jenis Pil dengan logo LL menjadi 10 (sepuluh) butir dengan dimasukan kedalam beberapa plastik klip yang sudah disiapkan, yang akan dijual dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual obat keras jenis Pil dengan logo LL kepada teman-teman Terdakwa.  Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Pil berlogo LL seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RAMON dengan cara diranjau (diletakkan disuatu tempat) didekat rumah Terdakwa di Jalan Pakal Mangga Jaya Gang III, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat keras jenis Pil berlogo LL sejak bulan februari 2025, namun belum semua laku terjual, apabila 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis pil dengan logo LL laku terjual maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan dari infomasi masyarakat bahwa di Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diduga dijadikan tempat peredaran obat keras jenis pil dengan logo LL Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1.910 (seribu sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto ± 335, 460 gram yang ditemukan didalam kaleng dibawah tempat tidur Terdakwa, 6 (enam) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix ditemukan didalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02170/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 atas nama I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 05768/2025/NOF,- : berupa 1910 (seribu sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 335, 460 gram dan sisa Labfor 1810 (seribu delapan ratus sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±316,700 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------

 

 

­­­------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Rumah di Jalan Pakal Mangga Jaya Gang III, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,  yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025 jam yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa menghubungi Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix dengan tujuan untuk membeli 2 (dua) botol obat keras jenis pil berlogo LL sebanyak ± 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan belakangan setelah laku terjual, selanjutnya Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) menyanggupi dan sepakat obat keras jenis pil berlogo LL kepada Terdakwa dengan sistem ranjau;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama Sdr. NOVA alias PENDEK (DPO) mengirimkan alamat ranjau kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Waru, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Terdakwa berhasil mengambil ranjauan paket obat keras jenis pil berlogo LL kemudian membawa pulang kerumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa kemudian mengemas ulang obat keras jenis Pil dengan logo LL menjadi 10 (sepuluh) butir dengan dimasukan kedalam kebeberapa plastik klip yang akan dijual dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual obat keras jenis Pil dengan logo LL kepada teman-teman Terdakwa,  pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Pil berlogo LL seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RAMON dengan cara diranjau (diletakkan disuatu tempat) didekat rumah Terdakwa di Jalan Pakal Mangga Jaya Gang III, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat keras jenis Pil berlogo LL sejak bulan februari 2025, namun belum semua laku terjual, apabila 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis pil dengan logo LL laku terjual maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan dari infomasi masyarakat bahwa di Jalan Pakal Mangga Jaya III/34, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diduga dijadikan tempat peredaran obat keras jenis pil dengan logo LL. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan barang bukti barang bukti berupa 1.910 (seribu sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto ± 335, 460 gram yang ditemukan didalam kaleng dibawah tempat tidur Terdakwa, 6 (enam) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix ditemukan didalam kamar Terdakwa, 6 (enam) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix ditemukan didalam kamar Terdakwa dan 1.910 (seribu sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL denga berat netto ± 335, 460 gram yang ditemukan didalam kaleng dibawah tempat tidur Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02170/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 atas nama I PUTU SUNARYAWAN BIN I MADE SUMARDIANA yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A. Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 05768/2025/NOF,- : berupa 1910 (seribu sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 335, 460 gram dan sisa Labfor 1810 (seribu delapan ratus sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±316,700 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,  yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat keras jenis tablet warna putih logo “LL”.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

 

SURABAYA,  19   Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya