Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARFAN HALIM,S.H. PURNOKO ADE alias IPUNG bin MUKIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 143/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2269/M.5.14/ Ft.1 /10/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOKO ADE alias IPUNG bin MUKIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa Handoko selaku Pemegang Ijin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 22 Februari 2012 Tentang Ijin Pemakaian Tempat – tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, pada suatu kurun waktu antara tanggal 10 April 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris Evy Retno Budiarty, SH yang beralamat di Jalan Raya Ngagel 77A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum mengalihkan dan/atau memindahtangankan pemakaian atau penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 3 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang dengan cara menyewakannya untuk usaha Supermarket kepada PT Lion Super Indo dan/atau menggunakan tanah tersebut dengan tanpa izin,  yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Malang Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu yang dikuasai Pemerintah Daerah, Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa Handoko sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekeonomian negara 

SUBSIDIAIR

 ------- Bahwa Terdakwa Handoko, pada suatu kurun waktu antara tanggal 10 April 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris Surabaya Evy Retno Budiarty, SH yang beralamat di Jalan Raya Ngagel 77A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa Handoko sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pemegang Ijin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 3 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang yang memiliki hak / kewenangan menempati dan menggunakan tanah milik Pemerintah Kota Malang tersebut untuk tempat usaha selama jangka waktu 5 (lima) tahun dengan ketentuan bahwa izin diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, namun ternyata terdakwa telah menyewakan tanah milik Pemerintah Kota Malang tersebut kepada PT. Lion Super Indo untuk usaha supermarket Superindo selama 20 (dua puluh) tahun tanpa persetujuan tertulis dari Waikota maupun pejabat Pemerintah Kota Malang yang ditunjuk, padahal terdakwa mengetahui adanya ketentuan larangan tidak dapat mengalihkan izin pemakaian tanah tersebut kepada pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 3.062.331.000,- (tiga miliar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang Di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2012 sampai dengan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 85/LHP/XXI/12/2024 tanggal 30 Desember 2024

Pihak Dipublikasikan Ya