Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa YULI USWATUN KHASANAH Als UUS Bin SARGIONO (Alm), pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih ditahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jl. Margorejo Tangsi V/6 RT 003/RW 007 Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Komunikasi Terdakwa dengan Saksi Sri Sukesih (pada kurun waktu yang tidak dapat di ingat kembali Oleh Terdakwa maupun Saksi) yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli Hanphone, kemudian Saksi Sri Sukesih yang mengetahui Anaknya yakni Saksi Diah Novita Sari memiliki Usaha Kredit Handphone lalu menawarkan maksud Terdakwa tersebut kepadanya, selanjutnya sekiranya pada tanggal 12 Mei 2023, Saksi Sri Sukesih kemudian mengantarkan Terdakwa menyambangi kediaman Saksi Diah Novita Sari untuk bertransaksi Jual-Beli Handphone, lalu pada kesempatan tersebut Terdakwa dengan Tipu Muslihatnya menyampaikan kepada Saksi Diah Novita Sari bahwa ingin membeli handphone sebanyak 2 (dua) unit dan nantinya Handphone tersebut akan dijual kembali kepada Keluarga dan Tetangganya dengan metode pembayaran Kredit, selanjutnya Saksi Diah Novita Sari lalu menyerahkan 2 (dua) unit Handphone merk Vivo V27E warna Hitam dengan metode pembayaran secara kredit selama 3 Bulan kedepan yang mana Angsuran pembayaran setiap Bulannya untuk 1 (satu) unit Handphone adalah sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya ke esokan harinya pada tanggal 13 Mei 2023, Terdakwa kembali menyambangi kediaman Saksi Diah Novita Sari untuk membeli Handphone, lalu dengan Tipu Muslihatnya, Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi Diah Novita Sari bahwa ingin membeli handphone sebanyak 2 (dua) unit dengan maksud dan alasan yang sama dimana nantinya Handphone tersebut akan dijual kembali kepada Keluarga dan Tetangganya dengan metode pembayaran Kredit, selanjutnya Saksi Diah Novita Sari lalu menyerahkan 2 (dua) unit Handphone merk Vivo V27E warna Hijau dengan metode pembayaran secara kredit selama 3 Bulan kedepan yang mana Angsuran pembayaran setiap Bulannya untuk 1 (satu) unit Handphone adalah sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya Tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 04 Juni 2023, Terdakwa kembali menyambangi kediaman Saksi Diah Novita Sari dengan maksud yang sama yakni untuk membeli Handphone, yang mana Terdakwa dengan Tipu Muslihatnya kembali meyakinkan Saksi Diah Novita Sari bahwasannya nantinya Handphone tersebut akan dijual kembali kepada Keluarga dan Tetangganya dengan metode pembayaran Kredit, kemudian Saksi Diah Novita Sari yang percaya dengan Terdakwa lalu kembali menyerahkan Handphone dengan total sebanyak 6 (enam) unit Handphone yang masing-masing diserahkan sebanyak 2 (dua) unit Handphone merk Vivo V27E warna Hitam diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2023, sebanyak 2 (dua) unit Handphone merk Vivo V27E warna Hiijau diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2023, kemudian sebanyak 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27E warna Hitam diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 03 Juni 2023, dan sebanyak 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V27E warna Hiijau kembali diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 04 Juni 2023. Bahwa metode pembayaran yang sama yakni secara kredit selama 3 Bulan kedepan yang mana Angsuran pembayaran setiap Bulannya untuk 1 (satu) unit Handphone adalah sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya keseluruhan Handphone yang di peroleh dari Saksi Diah Novita Sari dengan jumlah total sebanyak 10 (sepuluh) unit Handphone tersebut, kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada Sdr. ANWAR (selanjutnya masuk dalam daftar DPO) di PLAZA MARINA Surabaya dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus) untuk 1 (satu) unitnya, lalu untuk hasil penjualan tersebut seluruhnya di gunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi DIAH NOVITA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 55.920.000 (lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa YULI USWATUN KHASANAH Als UUS Bin SARGIONO (Alm), pada kurun waktu antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih ditahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jl. Margorejo Tangsi V/6 RT 003/RW 007 Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa yang sebelumnya sudah kenal dengan Saksi Diah Novita Sari datang menemui Saksi Diah Novita Sari untuk membeli unit Handphone dengan Pembayaran dilakukan secara Kredit selama 3 Bulan setelah Unit Handphone diterima oleh Terdakwa, adapun Handphone yang dibeli dengan sistem Pembayaran Kredit oleh Terdakwa dari Saksi Diah Novita Sari secara bertahap meliputi ;
No
|
tgl waktu pembelian
|
Hand phone
|
Harga
|
jangka waktu pelunasan
|
1.
|
12 Mei 2023
|
Hand Phone merek Vivo V27E warna hitam imei 863818068123570
Hand Phone merek Vivo V27E warna hitam imei 863818068122937
|
Rp.4.299.000
Rp.4.299.000
|
3 (tiga) bulan
apabilah diangsur perbulannya sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah)/Unit
|
2
|
13 Mei 2023
|
Hand Phone merek Vivo V27E warna hijau imei 863818069914852
Hand Phone merek Vivo V27E warna hijau imei 863818069915032
|
Rp.4.299.000
Rp.4.299.000
|
3 (tiga) bulan
apabilah diangsur perbulannya sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) /Unit
|
3
|
22 Mei 2023
|
Hand Phone merek Vivo V27E warna hitam imei 863818068120550
Hand Phone merek Vivo V27E warna hitam imei 863818068122499
|
Rp.4.299.000
Rp.4.299.000
|
3 (tiga) bulan
apabilah diangsur perbulannya
sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) /Unit
|
4
|
23 Mei 2023
|
Hand Phone merek Vivo V27E warna hitam imei 863818068123299
Hand Phone merek Vivo V27E warna hijau imei 863818069867175
|
Rp.4.299.000
Rp.4.299.000
|
3 (tiga) bulan
apabilah diangsur perbulannya sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) /Unit
|
5
|
3 Juni 2023
|
Hand Phone merek Vivo V27E warna hitam imei 863818067996919
|
Rp.4.299.000
|
3 (tiga) bulan
apabilah diangsur perbulannya sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) /Unit
|
6
|
4 Juni 2023
|
Hand Phone merek Vivo V27E warna hijau imei 863818068207050
|
Rp.4.299.000
|
3 (tiga) bulan
apabilah diangsur perbulannya sebesar Rp. 1.864.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) /Unit
|
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada bulan Agustus 2024 masing-masing Unit Handphone yang di beli oleh Terdakwa telah melebihi batas waktu jatuh Tempo Pembayaran, namun Terdakwa tidak mempunyai niat melakukan Pembayaran sehingga Saksi Diah Novita Sari kemudian menghubungi dan menyambangi kediaman Terdakwa untuk menagih pembayaran 10 (sepuluh) unit Handphone yang telah di beli oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat di hubungi dan melarikan diri ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi DIAH NOVITA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 55.920.000 (lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |