Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
534/Pdt.G/2025/PN Sby AGUSTIN DWIYANTI, SE MOCH. ALI ASGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 534/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTIN DWIYANTI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH. ALI ASGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-11112011-0053 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 11 November 2011 atas nama INGES ALMEERA BALQIS, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama INGES ALMEERA BALQIS yang lahir pada 26 September 2010 adalah identitas yang tidak benar;
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-11112011-0053 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 11 November 2011, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
  4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak