| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar, sekaigus sebagai pihak yang benar dalam mengajukan perlawanan ini.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 01 Agustus 2024 No. 1322/Pdt. G/2023/PN. Sby. tersebut yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 01 Oktober 2024 No. 679/PDT/2024/PT. SBY. adalah putusan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 03 Juni 2025 No. 19/Pdt. Eks/2025/PN. Sby. dinyatakan cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan segala akibat hukum pelaksanaan Konstatering/pencocokan objek pada tanggal 15 Juli 2025 dinyatakan cacat hukum, dan tidak mempunyai akibat hukum.
- Menunda segala bentuk upaya eksekusi pengosongan atas tanah objek eksekusi untuk ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- Menghukum para Turut Terlawan untuk tunduk dan patut terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi.
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|