Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pid.Pra/2025/PN Sby BIMAS NURCAHYA POLDA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 37/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BIMAS NURCAHYA
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON BIMAS NURCAHYA untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan terhadap diri PEMOHON BIMAS NURCAHYA yang dilakukan oleh TERMOHON (KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM) sebagaimana tersebut dalam Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Nomor B/10516/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 18 September 2025.
  3. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan terhadap diri PEMOHON BIMAS NURCAHYA yang dilakukan oleh TERMOHON (KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM) melebihi tanggal 7 Oktober 2025 sebagaimana tersebut dalam Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Nomor B/10516/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 18 September 2025.
  4. Memerintahkan TERMOHON (KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM) untuk membebaskan/ mengeluarkan PEMOHON BIMAS NURCAHYA dari tahanan.
  5. Menghukum TERMOHON (KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya