Dakwaan |
Primair :
--------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RAMLI ROLY EKO SUSILO, S.T selaku Penyelia pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Pemimpin PT Bank Negara Indonesia KantorĀ Cabang Pamekasan No. PKN/2/1075/R tanggal 30 Juni 2021 perihal penugasan khusus sebagai Penyelia Pemasaran Cabang Pembantu Ketapang-Kantor BNI Cabang Pamekasan, bersama-sama saksi ACH. QOTHROL GHOITS ROMADHON BIN MOH. ROMADHON (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor :106/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), saksi ZAKI MUBAROK, (dilakukan Penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi SUMAIYAH ALIAS UMMIYEH BINTI SURAJI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor: 107/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau pada suatu waktu-waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang yang beralamat di Jalan Raya Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Subsidair :
--------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RAMLI ROLY EKO SUSILO, S.T selaku Penyelia pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Pemimpin PT Bank Negara Indonesia KantorĀ Cabang Pamekasan No. PKN/2/1075/R tanggal 30 Juni 2021 perihal penugasan khusus sebagai Penyelia Pemasaran Cabang Pembantu Ketapang-Kantor BNI Cabang Pamekasan, bersama-sama saksi ACH. QOTHROL GHOITS ROMADHON BIN MOH. ROMADHON (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor :106/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), saksi ZAKI MUBAROK, (dilakukan Penuntutan secara terpisah/splitsing) dan saksi SUMAIYAH ALIAS UMMIYEH BINTI SURAJI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor: 107/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau pada suatu waktu-waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang yang beralamat di Jalan Raya Ketapang-Sampang Mandirejo Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. |