Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2434/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. MUJAINAL BIN RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2434/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6014/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJAINAL BIN RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa MUJAINAL BIN RUSDI menggunakan sepeda motor berkeliling di Daerah Jl. Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di Kos Jl. Gebang Wetan No. 40 Sukolilo Kota Surabaya dan melihat pagar dalam kondisi terbuka, Terdakwa masuk kedalam kos dan naik ke lantai dua, karena ada kamar yang jendelanya terbuka kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela untuk membuka engsel pintu dari dalam kamar Nomor A4 dan saat pintu kamar bisa dibuka Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat ada 1 (satu) unit Laptop Asus Vivobook M34000AOLEDS553 Blue AMD R5-5600 Warna Biru No. S/N: N7N0OCV16Z410307 di atas meja milik Saksi Korban CHANTIKA DWI PUTRI, seketika itu juga Terdakwa langsung mengambil laptop tersebut dan segera pergi menuju Jl. Jatipurwo untuk meminta bantuan kepada teman Terdakwa bernama Sdra. ERFAN (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit Laptop Asus Vivobook Warna Biru, setelah itu laptop tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdra. ERFAN (DPO) untuk dijual dan laku seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa terima dan gunakan untuk kebutuhan anak Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUJAINAL BIN RUSDI tersebut Saksi Korban CHANTIKA DWI PUTRI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya