Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1135/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH DWI WAHYU UTOMO Bin R. WRATSONGKO BK. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1135/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2843/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WAHYU UTOMO Bin R. WRATSONGKO BK.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3239/M.5.10/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap               :     DWI WAHYU UTOMO Bin (Alm) R. WRATSONGKO BK

Tempat lahir                  :     Surabaya

Umur/Tg lahir                :     32 tahun /  12 Nopember 1993

Jenis kelamin                :     Laki-laki

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Jl. Ketintang 89-I RT 019 RW 004 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya

Agama                          :     Islam

Pekerjaan                      :     Swasta (sopir)

Pendidikan                    :     S1 (Ekonomi Pembangunan)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d 05 April 2025;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 s/d 15 Mei 2025;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa DWI WAHYU UTOMO Bin (Alm) R. WRATSONGKO BK pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Warkop STRY Jl. Wonokromo Tangkais No. 58 Surabaya, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Warkop Angkringan Santana Jl. Dukuh Menanggal 10 No. 78 Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di masjid Cheng Ho Villa Bukit Mas Dukuh Pakis Surabaya, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya dan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warkop SLAD Jl. Ir. H. Soekarno No. 251 Kel / Kec. Gununganyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Warkop STRY Jl. Wonokromo Tangkais No. 58 Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat ESP warna hitam, tahun 2021, Nopol : L-5922-ZW milik saksi ACHMAD HANIF dengan alasan akan dipakai sebentar untuk mengambil obat di RSAL Surabaya, kemudian saksi ACHMAD HANIF menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa berangkat, kemudian saksi ACHMAD HANIF menunggu terdakwa selama 6 (enam) jam namun tidak kembali, kemudian saksi ACHMAD HANIF berusaha untuk mencari dan menelepon terdakwa, tetapi nomor telepon terdakwa tidak aktif dan saksi ACHMAD HANIF juga berusaha mencari ke rumah terdakwa namun tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ACHMAD HANIF, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ACHMAD HANIF mengalami kerugian sebesar Rp. 13.830.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Warkop Angkringan Santana Jl. Dukuh Menanggal 10 No. 78 Surabaya, terdakwa meinjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, warna silver, tahun 2022, Nopol : L-5602-ABB milik saksi YULIYAN RAHADITYA dengan cara : awalnya terdakwa berada di Warkop Angkringan 10 No. 78 Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi YULIYAN RAHADITYA untuk ke SPBU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, selanjutnya saksi YULIYAN RAHADITYA meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa, kemudian pada saat itu saksi YULIYAN RAHADITYA menunggu terdakwa selama 2 (dua) jam namun tidak kembali dan saksi YULIYAN RAHADITYA menghubungi terdakwa, namun tidak bisa, kemudian saksi YULIYAN RAHADITYA berusaha mencari kerumah terdakwa tetapi terdakwa tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YULIYAN RAHADITYA, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YULIYAN RAHADITYA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di masjid Cheng Ho Villa Bukit Mas Dukuh Pakis Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam, Nopol : L-5902-DAF, tahun 2021 milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA dengan cara : pada saat saksi DWIKY HENDRA PRAMANA berada di Masjid Ceng Ho Villa Bukit Mas Dukuh Pakis Surabaya, saksi DWIKY HENDRA PRAMANA menanyakan perihal perbaikan sepeda motor milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA dengan alasan untuk diantar ke bengkel untuk perbaikan sepeda motor milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA tersebut, kemudian saksi DWIKY HENDRA PRAMANA menunggu terdakwa hingga 1 (satu) jamnamun terdakwa tidak kembali, lalu saksi DWIKY HENDRA PRAMANA mencoba menghubungi terdakwa namun tidak bisa, kemudian saksi DWIKY HENDRA PRAMANA berusaha mencari terdakwa di rumahnya tetapi terdakwa tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DWIKY HENDRA PRAMANA, terdakwa menjual sepeda motor tersebut di Sidoarjo dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWIKY HENDRA PRAMANA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160, warna hitam, tahun 2022, Nopol : L-3490-BAI milik saksi RIKI ADI PURWANTO dengan cara : pada saat saksi RIKI ADI PURWANTO berada di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya, terdakwa pada saat itu juga berada di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi RIKI ADI PURWANTO untuk ke SPBU dengan alasan untuk buang air besar, selanjutnya sepeda motor milik saksi RIKI ADI PURWANTO dibawa oleh terdakwa, kemudian pada saat itu saksi RIKI ADI PURWANTOmenunggu terdakwa hingga sore namun terdakwa tidak kembali, kemudian saksi RIKI ADI PURWANTO mencoba menghubungi terdakwa namun tidak bisa, lalu saksi RIKI ADI PURWANTO berusaha mencari rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi RIKI ADI PURWANTO, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIKI ADI PURWANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warkop SLAD Jl. Ir. H. Soekarno No. 251 Kel / Kec. Gununganyar Kota Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha, tahun 2010, warna biru, Nopol : W-6034-NAW, STNK An. DJEMAIN milik saksi ROCHMAD SAIFULLAH dengan alasan akan digunakan untuk ijin ke bosnya yang berada di daerah Puri Mas Kec. Gununganyar Surabaya, kemudian saksi ROCHMAD SAIFULLAH meminjaminya dan memberikan kunci kontaknya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat dan selang 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali lagi dan terdakwa mengatakan kepada saksi ROCHMAD SAIFULLAH bahwa ada operasi polisi di UPN, namun hal tersebut merupakan akal-akalan dari terdakwa saja, lalu terdakwa meminjam STNK sepeda motor milik saksi ROCHMAD SAIFULLAH dan juga membawa helm saksi ROCHMAD SAIFULLAH, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib saksi ROCHMAD SAIFULLAH menghubungi terdakwa, namun tidak bisa atau tidak aktif, lalu saksi ROCHMAD SAIFULLAH mencari terdakwa di rumahnya juga tidak ada dan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi ROCHMAD SAIFULLAH, terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui media online facebook kepada orang lain di Jl. Bolodewo Surabaya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROCHMAD SAIFULLAH mengalami kerugian untuk sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan helm sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan total kerugian keseluruhan sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa DWI WAHYU UTOMO Bin (Alm) R. WRATSONGKO BK pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Warkop STRY Jl. Wonokromo Tangkais No. 58 Surabaya, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Warkop Angkringan Santana Jl. Dukuh Menanggal 10 No. 78 Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di masjid Cheng Ho Villa Bukit Mas Dukuh Pakis Surabaya, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya dan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warkop SLAD Jl. Ir. H. Soekarno No. 251 Kel / Kec. Gununganyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Warkop STRY Jl. Wonokromo Tangkais No. 58 Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat ESP warna hitam, tahun 2021, Nopol : L-5922-ZW milik saksi ACHMAD HANIF dengan alasan akan dipakai sebentar untuk mengambil obat di RSAL Surabaya, kemudian saksi ACHMAD HANIF menyerahkan STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa berangkat, kemudian saksi ACHMAD HANIF menunggu terdakwa selama 6 (enam) jam namun tidak kembali, kemudian saksi ACHMAD HANIF berusaha untuk mencari dan menelepon terdakwa, tetapi nomor telepon terdakwa tidak aktif dan saksi ACHMAD HANIF juga berusaha mencari ke rumah terdakwa namun tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ACHMAD HANIF, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ACHMAD HANIF mengalami kerugian sebesar Rp. 13.830.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Warkop Angkringan Santana Jl. Dukuh Menanggal 10 No. 78 Surabaya, terdakwa meinjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, warna silver, tahun 2022, Nopol : L-5602-ABB milik saksi YULIYAN RAHADITYA dengan cara : awalnya terdakwa berada di Warkop Angkringan 10 No. 78 Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi YULIYAN RAHADITYA untuk ke SPBU dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, selanjutnya saksi YULIYAN RAHADITYA meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa, kemudian pada saat itu saksi YULIYAN RAHADITYA menunggu terdakwa selama 2 (dua) jam namun tidak kembali dan saksi YULIYAN RAHADITYA menghubungi terdakwa, namun tidak bisa, kemudian saksi YULIYAN RAHADITYA berusaha mencari kerumah terdakwa tetapi terdakwa tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YULIYAN RAHADITYA, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YULIYAN RAHADITYA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di masjid Cheng Ho Villa Bukit Mas Dukuh Pakis Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam, Nopol : L-5902-DAF, tahun 2021 milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA dengan cara : pada saat saksi DWIKY HENDRA PRAMANA berada di Masjid Ceng Ho Villa Bukit Mas Dukuh Pakis Surabaya, saksi DWIKY HENDRA PRAMANA menanyakan perihal perbaikan sepeda motor milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA dengan alasan untuk diantar ke bengkel untuk perbaikan sepeda motor milik saksi DWIKY HENDRA PRAMANA tersebut, kemudian saksi DWIKY HENDRA PRAMANA menunggu terdakwa hingga 1 (satu) jamnamun terdakwa tidak kembali, lalu saksi DWIKY HENDRA PRAMANA mencoba menghubungi terdakwa namun tidak bisa, kemudian saksi DWIKY HENDRA PRAMANA berusaha mencari terdakwa di rumahnya tetapi terdakwa tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DWIKY HENDRA PRAMANA, terdakwa menjual sepeda motor tersebut di Sidoarjo dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWIKY HENDRA PRAMANA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160, warna hitam, tahun 2022, Nopol : L-3490-BAI milik saksi RIKI ADI PURWANTO dengan cara : pada saat saksi RIKI ADI PURWANTO berada di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya, terdakwa pada saat itu juga berada di Warkop TKP depan kantor kelurahan Jambangan Jl. Jambangan Kel. Jambangan Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi RIKI ADI PURWANTO untuk ke SPBU dengan alasan untuk buang air besar, selanjutnya sepeda motor milik saksi RIKI ADI PURWANTO dibawa oleh terdakwa, kemudian pada saat itu saksi RIKI ADI PURWANTOmenunggu terdakwa hingga sore namun terdakwa tidak kembali, kemudian saksi RIKI ADI PURWANTO mencoba menghubungi terdakwa namun tidak bisa, lalu saksi RIKI ADI PURWANTO berusaha mencari rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi RIKI ADI PURWANTO, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIKI ADI PURWANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warkop SLAD Jl. Ir. H. Soekarno No. 251 Kel / Kec. Gununganyar Kota Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha, tahun 2010, warna biru, Nopol : W-6034-NAW, STNK An. DJEMAIN milik saksi ROCHMAD SAIFULLAH dengan alasan akan digunakan untuk ijin ke bosnya yang berada di daerah Puri Mas Kec. Gununganyar Surabaya, kemudian saksi ROCHMAD SAIFULLAH meminjaminya dan memberikan kunci kontaknya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat dan selang 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali lagi dan terdakwa mengatakan kepada saksi ROCHMAD SAIFULLAH bahwa ada operasi polisi di UPN, namun hal tersebut merupakan akal-akalan dari terdakwa saja, lalu terdakwa meminjam STNK sepeda motor milik saksi ROCHMAD SAIFULLAH dan juga membawa helm saksi ROCHMAD SAIFULLAH, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib saksi ROCHMAD SAIFULLAH menghubungi terdakwa, namun tidak bisa atau tidak aktif, lalu saksi ROCHMAD SAIFULLAH mencari terdakwa di rumahnya juga tidak ada dan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi ROCHMAD SAIFULLAH, terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui media online facebook kepada orang lain di Jl. Bolodewo Surabaya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROCHMAD SAIFULLAH mengalami kerugian untuk sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan helm sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan total kerugian keseluruhan sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 15 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

             WANTO HARIYONO, SH.

                Jaksa Madya Nip. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya