Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 81 angka 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah alm. Sutris mulai bulan Januari 2013 s/d Maret 2023 sebesar Rp. 174.729.788,00,- (Seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian tiap tahunnya sebagai berikut :
- Tahun 2013 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 2. 640.000,00;
- Tahun 2014 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 5.280.000,00;
- Tahun 2015 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.460.000,00;
- Tahun 2016 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 15.480.000,00;
- Tahun 2017 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 18.489.600,00;
- Tahun 2018 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 21.929.144,00;
- Tahun 2019 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 19.376.354,00;
- Tahun 2020 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 23.322.892,00;
- Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 24.522.982,00;
- Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 25.422.982,00;
- Tahun 2023 (Januari s/d Maret) sebesar Rp. 6.805.743,00.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak alm. Sutris yang putus hubungan kerjanya karena meninggal dunia sebesar Rp. 106.687.386,00 (seratur enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, kasasi dan atau upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|