Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
328/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI OKTORIANTO R, SH | Etha ema rosyida |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank bri cabang kapas krampung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan pertanahan nasional kota madiun | 2 | Kpknl kota madiun |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa Hukum yakni asuransi dengan segala resiko dan dengan kondisi polis serta nilai pertanggungan untuk kepentingan BANK telah melanggar ketentuan hukum Pasal 18 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen memberikan larangan berupa ketentuan Pencantuman Klausula Baku
- Menyatakan TERGUGAT melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa hukum atas KUASA MUTLAK
- Menyatakan PERSETUJUAN MEMBUKA KREDIT Nomor 133 yang dibuat oleh Notaris Sabrina Askandar Tjokroprawiro,SH adalah CACAT secara FORMIL atau BATAL DEMI HUKUM
- Memerintahkan TERGUGAT guna menyerahkan sertifikat hak Milik kepada PENGGUGAT yakni sebagai berikut :
- Sertipikat hak Milik Nomor 1146/desa/Kelurahan jogorogo atas sebidang tanah 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tangggal 16-01-2001 nomor 198/Jogorogo/2000
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I Tidak melakukan balik nama yang dilakukan pihak ketiga atas Sertipikat hak Milik Nomor 1146/desa/Kelurahan jogorogo atas sebidang tanah 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tangggal 16-01-2001 nomor 198/Jogorogo/200
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan Lelang tertanggal 18 Maret 2025 atas obyek lelang Sertipikat hak Milik Nomor 1146/desa/Kelurahan jogorogo atas sebidang tanah 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tangggal 16-01-2001 nomor 198/Jogorogo/2000
- Membebankan biaya perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |