Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.G/2025/PN Sby Etha ema rosyida Bank bri cabang kapas krampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Etha ema rosyida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHEtha ema rosyida
Tergugat
NoNama
1Bank bri cabang kapas krampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional kota madiun
2Kpknl kota madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa Hukum yakni asuransi dengan segala resiko dan dengan kondisi polis serta nilai pertanggungan untuk kepentingan BANK telah melanggar ketentuan hukum Pasal 18 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen memberikan larangan berupa ketentuan Pencantuman Klausula Baku
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa hukum atas KUASA MUTLAK
  3. Menyatakan PERSETUJUAN MEMBUKA KREDIT Nomor 133 yang dibuat oleh Notaris Sabrina Askandar Tjokroprawiro,SH adalah CACAT secara FORMIL atau BATAL DEMI HUKUM
  4. Memerintahkan TERGUGAT guna menyerahkan sertifikat hak Milik kepada PENGGUGAT yakni sebagai berikut :
    • Sertipikat hak Milik Nomor 1146/desa/Kelurahan jogorogo atas sebidang tanah 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tangggal 16-01-2001 nomor 198/Jogorogo/2000
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  7. Menghukum TERGUGAT  membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I Tidak melakukan balik nama yang dilakukan pihak ketiga atas Sertipikat hak Milik Nomor 1146/desa/Kelurahan jogorogo atas sebidang tanah 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tangggal 16-01-2001 nomor 198/Jogorogo/200
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan Lelang tertanggal 18 Maret 2025 atas obyek lelang Sertipikat hak Milik Nomor 1146/desa/Kelurahan jogorogo atas sebidang tanah 375 M2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tangggal 16-01-2001 nomor 198/Jogorogo/2000
  10. Membebankan biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak