Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa JOHANES RUDIAN Anak Dari RUDYAN pada hari Kamis tertanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat Jl. Balasklumprik Surabaya tepatnya di Rumah Kos kediaman Terdakwa, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya Permainan Judi Online, selanjutnya Saksi AMIRUDDIN, SH bersama dengan Saksi DIAN HARIAWAN dan Saksi LUTIARSO yang merupakan anggtoa Polri Polrestabes Surabaya Sektor Wiyung bersama dengan Tim Reskrim Polsek Wiyung melakukan serangkapan Penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama JOHANES RUDIAN Anak dari RUDYAN, selanjutnya dalam penangkapan Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan yang mana dari hasil pengeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A7 warna Silver, selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penelusuran Handphone Terdakwa, dari penelusuran kemudian diketahui Terdakwa kedapatan melakukan Permainan Judi Online jenis Mahjong pada Situs Https://G200M.com., dengan User Name ; yohanesrudi dan Passrword ; aaaa1212, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawah Ke kantor Polsek Wiyung guna dilakukan penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut :
- Bahwa dari Penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa memainkan Judi Online jenis Mahjong pada Situs Https://G200M.com., dengan cara, Terdakwa membuka akses Google Crome terlebih dahulu kemudian mengakses halaman Https://G200M.com. lalu memasukan User Name ; yohanesrudi dan Passrword ; aaaa1212, selanjutnya Terdakwa masuk pada halaman utama perjudian kemudian melakukan Deposit mulai dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang mana cara Terdakwa melakukan Deposite adalah dengan melakukan Transfer ke Rek DANA milik Terdakwa ke No. 081563637527, selanjutnya Terdakwa kemudian memilih Permainan judi Online jenis Mahjong, lalu memasang Bet taruhan mulai dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), setelah memasang Bet/nilai Taruhan selanjutnya Terdakwa kemudian mulai memainkan dengan menekan tombol Spin, kemudian Terdakwa dinyatakan menang apabila terdapat mendapatkan Gambar yang sama dengan minimal 4 (empat) Scatter dengan gambar yang sama ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Informasi Transaksi Elektronik --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa JOHANES RUDIAN Anak Dari RUDYAN pada hari Kamis tertanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat Jl. Balasklumprik Surabaya tepatnya di Rumah Kos kediaman Terdakwa, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya Permainan Judi Online, selanjutnya Saksi AMIRUDDIN, SH bersama dengan Saksi DIAN HARIAWAN dan Saksi LUTIARSO yang merupakan anggtoa Polri Polrestabes Surabaya Sektor Wiyung bersama dengan Tim Reskrim Polsek Wiyung melakukan serangkapan Penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama JOHANES RUDIAN Anak dari RUDYAN, selanjutnya dalam penangkapan Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan yang mana dari hasil pengeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A7 warna Silver, selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penelusuran Handphone Terdakwa, dari penelusuran kemudian diketahui Terdakwa kedapatan melakukan Permainan Judi Online jenis Mahjong pada Situs Https://G200M.com., dengan User Name ; yohanesrudi dan Passrword ; aaaa1212, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawah Ke kantor Polsek Wiyung guna dilakukan penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut :
- Bahwa dari Penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa memainkan Judi Online jenis Mahjong pada Situs Https://G200M.com., dengan cara, Terdakwa membuka akses Google Crome terlebih dahulu kemudian mengakses halaman Https://G200M.com. lalu memasukan User Name ; yohanesrudi dan Passrword ; aaaa1212, selanjutnya Terdakwa masuk pada halaman utama perjudian kemudian melakukan Deposit mulai dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang mana cara Terdakwa melakukan Deposite adalah dengan melakukan Transfer ke Rek DANA milik Terdakwa ke No. 081563637527, selanjutnya Terdakwa kemudian memilih Permainan judi Online jenis Mahjong, lalu memasang Bet taruhan mulai dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), setelah memasang Bet/nilai Taruhan selanjutnya Terdakwa kemudian mulai memainkan dengan menekan tombol Spin, kemudian Terdakwa dinyatakan menang apabila terdapat mendapatkan Gambar yang sama dengan minimal 4 (empat) Scatter dengan gambar yang sama ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa JOHANES RUDIAN Anak Dari RUDYAN pada hari Kamis tertanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat Jl. Balasklumprik Surabaya tepatnya di Rumah Kos kediaman Terdakwa, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan mlanggar keentuan pasal 303”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya Permainan Judi Online, selanjutnya Saksi AMIRUDDIN, SH bersama dengan Saksi DIAN HARIAWAN dan Saksi LUTIARSO yang merupakan anggtoa Polri Polrestabes Surabaya Sektor Wiyung bersama dengan Tim Reskrim Polsek Wiyung melakukan serangkapan Penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama JOHANES RUDIAN Anak dari RUDYAN, selanjutnya dalam penangkapan Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan yang mana dari hasil pengeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A7 warna Silver, selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penelusuran Handphone Terdakwa, dari penelusuran kemudian diketahui Terdakwa kedapatan melakukan Permainan Judi Online jenis Mahjong pada Situs Https://G200M.com., dengan User Name ; yohanesrudi dan Passrword ; aaaa1212, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawah Ke kantor Polsek Wiyung guna dilakukan penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut :
- Bahwa dari Penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa memainkan Judi Online jenis Mahjong pada Situs Https://G200M.com., dengan cara, Terdakwa membuka akses Google Crome terlebih dahulu kemudian mengakses halaman Https://G200M.com. lalu memasukan User Name ; yohanesrudi dan Passrword ; aaaa1212, selanjutnya Terdakwa masuk pada halaman utama perjudian kemudian melakukan Deposit mulai dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang mana cara Terdakwa melakukan Deposite adalah dengan melakukan Transfer ke Rek DANA milik Terdakwa ke No. 081563637527, selanjutnya Terdakwa kemudian memilih Permainan judi Online jenis Mahjong, lalu memasang Bet taruhan mulai dari Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), setelah memasang Bet/nilai Taruhan selanjutnya Terdakwa kemudian mulai memainkan dengan menekan tombol Spin, kemudian Terdakwa dinyatakan menang apabila terdapat mendapatkan Gambar yang sama dengan minimal 4 (empat) Scatter dengan gambar yang sama ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |