Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
- Menyatakan Hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor 55 Tertanggal 18 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Julia Seloadji, S.H yang berkedudukan di Surabaya dan Akta Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 April 2017 Nomor 156 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, Sarjana Hukum berkedudukan di Surabaya adalah batal dan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum; ---------------
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar pinjaman kredit kepada Tergugat III sebesar Rp. Rp. 9.700.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah); --------------------------
- Menghukum Penggugat membayar sisa pokok pinjaman kepada Tergugat III sebesar Rp. 9.400.000.000,00 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah); -----------------------------------
- Menghukum Tergugat III dan atau siapa saja yang menguasai objek jaminan berupa; -----
- Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 1549/Pandanlandung sekarang Hak Milik Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.30.000019754.0 seluas 2836 M2, terdaftar atas nama Rendy Gunawan terletak di Jl. Raya Pandanlandung No.88, Desa Pandanlandung, kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; ----------------------------------------------------------------------------
- Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 0607/II.GS33-3/Kelurahan Penaggungan, seluas 4.85 M2, terdaftar atas nama Nyonya Soelistyorini terletak di Stan dalam Mall Malang Town Square Blok GS33-3, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; ---------------
- Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 0608/II.GS33-5/Kelurahan Penaggungan, seluas 4.84 M2, terdaftar atas nama Nyonya Soelistyorini terletak di Stan dalam Mall Malang Town Square Blok GS33-5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; ---------------
- Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 0609/II.GS33-6/Kelurahan Penaggungan, seluas 4.96 M2, terdaftar atas nama Nyonya Soelistyorini terletak di Stan dalam Mall Malang Town Square Blok GS33-6, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; ---------------
- Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 0610/II.GS33-7/Kelurahan Penaggungan, seluas 4.85 M2, terdaftar atas nama Nyonya Soelistyorini terletak di Stan dalam Mall Malang Town Square Blok GS33-7, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. ---------------
Diserahkan kepada Penggugat sesaat setelah dibayarkannya kewajiban Penggugat kepada Tergugat III; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; ----------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|