Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1125/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH YAYA BIN MARDAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1125/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2648 / M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYA BIN MARDAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

PRIMAIR  

        ----------Bahwa terdakwa Yaya Bin Mardai   pada hari Kamis    tanggal 6 Maret   2025 sekira pukul 01.30   Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret    2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di Jalan Simo Pomahan Gang 5 SNomor 21 Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Senin  tanggal 10 Maret  2025Saksi Ali Fakhrudin dan saksi Anas Sul’am   anggota Polsek Jambangan   mendapat informasi  dari masyarakat di SWK Karah Jalan Karah Kecamatan Jambang Kota Surabaya  sering terdapat pengunjung yang bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan  selama beberapa hari  kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025  dilakukan rasia di SWK Karah  dan disebelah lapangan terdapat 2 (dua) orang  yang sedang bermain Hand Phone lalu  didekati  dan dilakukan pemeriksaan terhadap  Hand Phone merk  Vivo warna biru milik terdakwa lalu sekira pukul 21.00  dilakukan penangkapan  dan penggeledahan dan dilakukan pemeriksaan  terhadap  Hand Phone  milik terdakwa   terdapat historis permainan judi on line  Slot  jenis PG Soft  .
  • Pada awalnya terdakwa Yaya Bin Mardai  Mardai   pada hari Kamis    tanggal 6 Maret   2025 sekira pukul 01.30  Wib  ditempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 5 S Nomor 21 Kota Surabaya bermain judi online  Slot  jenis jenis Lucky Niko   menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone Vivo warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Lucky Niko  selanjutya terdakwa  membuka aplikasi situs Akun bos “   menggunakan akun/ ID  “ ken1214 “ dan password “ Slot 1214 “ menggunakan  uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit  Qris E-walet  dari aplikasi Dana “    dengan deposit sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot  Lucky Niko   lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 200. (dua ratus rupiah )  sampai dengan Rp. 1200.000 (satu juta dua tratus ribu rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot  Lucky Niko    dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu keluar gambar atau angka  yang sama minimal 4  (empat) baris  skater menandakan  mendapat 10 (sepuluh) bonus  putaran gratis sehingga terdakwa katakana  menang dan dananya akan bertambah dan apabila  didalam putaran tersebut  gambar atau angka 4 (empat) baris tidak sama berarti menandakan kalah  dan danannya akan berkurang      .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

        ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3       KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       SUBSIDIAIR

 

        --------Bahwa terdakwa Yaya Bin Mardai   pada hari Kamis    tanggal 6 Maret   2025 sekira pukul 01.30   Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret    2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di Jalan Simo Pomahan Gang 5 SNomor 21 Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “  perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada Senin  tanggal 10 Maret  2025Saksi Ali Fakhrudin dan saksi Anas Sul’am   anggota Polsek Jambangan   mendapat informasi  dari masyarakat di SWK Karah Jalan Karah Kecamatan Jambang Kota Surabaya  sering terdapat pengunjung yang bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan  selama beberapa hari  kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025  dilakukan rasia di SWK Karah  dan disebelah lapangan terdapat 2 (dua) orang  yang sedang bermain Hand Phone lalu  didekati  dan dilakukan pemeriksaan terhadap  Hand Phone merk  Vivo warna biru milik terdakwa lalu sekira pukul 21.00  dilakukan penangkapan  dan penggeledahan dan dilakukan pemeriksaan  terhadap  Hand Phone  milik terdakwa   terdapat historis permainan judi on line  Slot  jenis Lucky Nico  .
  •  Pada awalnya terdakwa Yaya Bin Mardai  Mardai   pada hari Kamis    tanggal 6 Maret   2025 sekira pukul 01.30  Wib  ditempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 5 S Nomor 21 Kota Surabaya bermain judi online  Slot  jenis jenis Lucky Niko   menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone Vivo warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Lucky Niko  selanjutya terdakwa  membuka aplikasi situs Akun bos “   menggunakan akun/ ID  “ ken1214 “ dan password “ Slot 1214 “ menggunakan  uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit  Qris E-walet  dari aplikasi Dana “    dengan deposit sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot  Lucky Niko   lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 200. (dua ratus rupiah )  sampai dengan Rp. 1200.000 (satu juta dua tratus ribu rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot  Lucky Niko    dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu keluar gambar atau angka  yang sama minimal 4  (empat) baris  skater menandakan  mendapat 10 (sepuluh) bonus  putaran gratis sehingga terdakwa katakana  menang dan dananya akan bertambah dan apabila  didalam putaran tersebut  gambar atau angka 4 (empat) baris tidak sama berarti menandakan kalah  dan danannya akan berkurang      .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang
  • .

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

ATAU

KEDUA 

        --------Bahwa terdakwa Yaya Bin Mardai   pada hari Kamis    tanggal 6 Maret   2025 sekira pukul 01.30   Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret    2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di Jalan Simo Pomahan Gang 5 SNomor 21 Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “   perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada Senin  tanggal 10 Maret  2025Saksi Ali Fakhrudin dan saksi Anas Sul’am   anggota Polsek Jambangan   mendapat informasi  dari masyarakat di SWK Karah Jalan Karah Kecamatan Jambang Kota Surabaya  sering terdapat pengunjung yang bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan  selama beberapa hari  kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025  dilakukan rasia di SWK Karah  dan disebelah lapangan terdapat 2 (dua) orang  yang sedang bermain Hand Phone lalu  didekati  dan dilakukan pemeriksaan terhadap  Hand Phone merk  Vivo warna biru milik terdakwa lalu sekira pukul 21.00  dilakukan penangkapan  dan penggeledahan dan dilakukan pemeriksaan  terhadap  Hand Phone  milik terdakwa   terdapat historis permainan judi on line  Slot  jenis Lucky Nico  .
  •  Pada awalnya terdakwa Yaya Bin Mardai  Mardai   pada hari Kamis    tanggal 6 Maret   2025 sekira pukul 01.30  Wib  ditempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 5 S Nomor 21 Kota Surabaya bermain judi online  Slot  jenis jenis Lucky Niko   menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone Vivo warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Lucky Niko  selanjutya terdakwa  membuka aplikasi situs Akun bos “   menggunakan akun/ ID  “ ken1214 “ dan password “ Slot 1214 “ menggunakan  uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit  Qris E-walet  dari aplikasi Dana “    dengan deposit sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot  Lucky Niko   lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 200. (dua ratus rupiah )  sampai dengan Rp. 1200.000 (satu juta dua tratus ribu rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot  Lucky Niko    dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu keluar gambar atau angka  yang sama minimal 4  (empat) baris  skater menandakan  mendapat 10 (sepuluh) bonus  putaran gratis sehingga terdakwa katakana  menang dan dananya akan bertambah dan apabila  didalam putaran tersebut  gambar atau angka 4 (empat) baris tidak sama berarti menandakan kalah  dan danannya akan berkurang      .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------

                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya