Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2387/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | SUADI BIN TOYIB (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2387/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5701/M.5.10.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 6221 /M.5.10/Enz.2 /10/ 2025
Nama lengkap : SUADI Bin TOYIB (Alm) Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 45 tahun / 12 Agustus 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ds. Gununggeleh RT 000 / RW 000 Kel. Gununggeleh Kec. Kedundung Sampang A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (tamat)
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa SUADI Bin TOYIB (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025, bertempat di depan warung Gunungeleh Kedundung Sampang sehingga Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari JAROT (belum tertangkap) dengan cara awalnya pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menghubungi JAROT (bellum tertangkap) dengan menggunakan HP merk Infinix Hot 50 Pro warna Hitam IMEI 1 3555353344651520 IMEI 2 355353344651538 No Sim: 081315238887 milik terdakwa dengan maksud akan membeli Narkotika Jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram. Kemudian JAROT (BANDAR) menjawab “ya nanti sebentar diantar di depan rumah kamu ya”. Setelah kurang lebih setengah jam terdakwa langsung menungu di depan rumah samping warung, selanjutnya JAROT (BANDAR) datang dan menyerahkan pesanan terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah gram) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan kedalam saku celana sebelah kiri yang digunakan saat itu
------ Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada JAROT (belum tertangkap) sudah dua kali yaitu sebelumnya pada Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB membeli dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Bahwa akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi HARI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB bertempat di Loby Hotel Zoom Jl. Raya Jemursari Blok B-C No. 109 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya dan pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan barang bukti berupa :
Kemudian terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan oleh petugas Kepolisian, dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07599 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa SUADI Bin TOYIB (Alm) pada hari pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Zoom Jl. Raya Jemursari Blok B-C No. 109 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi HARI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB bertempat di Loby Hotel Zoom Jl. Raya Jemursari Blok B-C No. 109 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya dan pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan barang bukti berupa :
------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari JAROT (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di depan warung Gunungeleh Kedundung Sampang dengan harga Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). ------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07599 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 20 Oktober 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH. JAKSA MADYA NIP 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |