Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby DIAN PRANATA DEPARI Agustin Kusumawati Binti Alm.Asbani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1886/M.5.17/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRANATA DEPARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agustin Kusumawati Binti Alm.Asbani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

--------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIN KUSUMAWATI BINTI Alm. ASBANI bersama-sama dengan saksi ABDUS SALAM BIN Alm. SAIRUN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama pula dengan saksi YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: S.44.e-KC-XVI/SDM/01/2022 tertanggal 1 Februari 2022 tentang Pemindahan Jabatan Dan Unit Kerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bondowoso YANUAR ARIFIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap / Incraht Van Gewijde berdasarkan putusan Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 21 April 2025 Jo. Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PT SBY tertanggal 3 Juni 2025) serta saksi RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri kupedes Unit Tapen berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: 099/KC-XVI/SDM/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Penempatan/Penunjukan Tempat Jabatan (dilakukan Penuntutan secara terpisah dalam pemeriksaan tingkat Kasasi berdasarkan putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 21 April 2025 Jo. Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PT SBY tertanggal 3 Juni 2025 Jo. Register perkara nomor 10002 K/PID.SUS/2025), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Tapen Kelurahan Krajan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa AGUSTIN KUSUMAWATI BINTI Alm. ASBANI bersama-sama dengan saksi ABDUS SALAM BIN Alm. SAIRUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama pula dengan saksi YANUAR ARIFIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap / Incraht Van Gewijde berdasarkan putusan Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 21 April 2025 Jo. Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PT SBY tertanggal 3 Juni 2025) serta saksi RADITYA ARDI NUGRAHA (dilakukan Penuntutan secara terpisah dalam pemeriksaan tingkat Kasasi berdasarkan putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 21 April 2025 Jo. Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PT SBY tertanggal 3 Juni 2025 Jo. Register perkara nomor 10002 K/PID.SUS/2025), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Tapen Kelurahan Krajan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu merekayasa sebanyak 86 (delapan puluh enam) identitas kependudukan berupa Surat Keterangan Domisili yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen persyaratan administrasi kredit, Analisa dan evaluasi terhadap pengajuan kredit umum pedesaan 86 (delapan puluh enam) kreditur KUPEDES pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pihak Dipublikasikan Ya