Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM –3235 /Eku.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Jakarta
52 tahun / 16 Agustus 1972
Laki-laki
Indonesia
Jl. Kutai 42 Surabaya
Islam
Swasta
SMA
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 02. Juni 2025
|
III. DAKWAAN :
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa WEGA TJAHYANTO Bin SUDJALMO pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kutisari Gg.4 No.11 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot melalui handphone terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, adapun perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan download melalui handphone ke aplikasi perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot dengan menggunakan situs PAMAD 4D, username wega 031, password wega11 serta melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA terdakwa ke rekening BCA a.n. DEDE NOVIANSAH, sedangkan untuk permainannya yakni terdakwa melalui handphone harus menekan spin gambar yang berputar, apabila gambar yang tampil di layar handphone tersebut berada dalam satu deret gambar yang sama maka terdakwa akan mendapat kemenangan berupa uang yang dapat ditarik lewat witdraw atau penarikan selanjutnya ditransfer ke rekening terdakwa, namun apabila gambar yang tampil dalam satu deret tidak sama maka terdakwa dinyatakan kalah, hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB sewaktu berada di Jl. Raya Jemursari Surabaya, saksi SETYO BASUKI dan saksi TONO FEBRIANTORO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Wonocolo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil dlakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A-03S;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------
A T A U
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa WEGA TJAHYANTO Bin SUDJALMO pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kutisari Gg.4 No.11 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot melalui handphone terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang sebelumnya terdakwa terlebih dahulu melakukan download melalui handphone ke aplikasi perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot dengan menggunakan situs PAMAD 4D, username wega 031, password wega11 serta melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA terdakwa ke rekening BCA a.n. DEDE NOVIANSAH, sedangkan untuk permainannya dengan cara menekan spin gambar yang berputar pada tampilan layer handphone terdakwa, apabila gambar yang tampil di layar handphone tersebut berada dalam satu deret gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan akan mendapatkan uang yang dapat ditarik lewat witdraw atau penarikan selanjutnya ditransfer ke rekening terdakwa, namun apabila gambar yang tampil dalam satu deret tidak sama maka terdakwa dinyatakan kalah.
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB sewaktu berada di Jl. Raya Jemursari Surabaya, saksi SETYO BASUKI dan saksi TONO FEBRIANTORO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Wonocolo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil dlakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A-03S.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :
------------ Bahwa terdakwa WEGA TJAHYANTO Bin SUDJALMO pada hari Jum`at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kutisari Gg.4 No.11 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot melalui handphone terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang sebelumnya terdakwa terlebih dahulu melakukan download melalui handphone ke aplikasi perjudian online Gates of Olympus 1000 atau slot dengan menggunakan situs PAMAD 4D, username wega 031, password wega11 serta melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA terdakwa ke rekening BCA a.n. DEDE NOVIANSAH, sedangkan untuk permainannya dengan cara menekan spin gambar yang berputar pada tampilan layer handphone terdakwa, apabila gambar yang tampil di layar handphone tersebut berada dalam satu deret gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan akan mendapatkan uang yang dapat ditarik lewat witdraw atau penarikan selanjutnya ditransfer ke rekening terdakwa, namun apabila gambar yang tampil dalam satu deret tidak sama maka terdakwa dinyatakan kalah.
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB sewaktu berada di Jl. Raya Jemursari Surabaya, saksi SETYO BASUKI dan saksi TONO FEBRIANTORO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Wonocolo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil dlakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A-03S.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP |