Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Bimo Prasetyo PT Azharindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bimo Prasetyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD AFIF KURNIAWAN, S.H.Bimo Prasetio
Termohon
NoNama
1PT Azharindo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT Azharindo Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Azharindo Utama;
4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Ali Imron, S.H.I., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU No. AHU-538 AH.04.03-2021 yang beralamat kantor di Bellanova Country Mall, Ruko RK 3 No.8, Jl.MH.Thamrin No.8, Sentul Selatan, Cipambuan Kec. Babakan Madang, Kab.Bogor- 16810, Sebagai Pengurus dalam perkara PKPU a quo;
5. Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak