Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1087/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1087/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2521/M.5.10.3/EKU.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------  Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat didalam rumah Jl. Dukuh Kupang Barat 31/10 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik  yang memiliki muatan perjudianyang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C21Y warna biru laut telah mengakses situs judi online jenis slot dengan cara terdakwa membuka aplikasi 889a.com dan Jaya Slot, kemudian terdakwa mengisi saldo apliasi Dana di konter pulsa untuk deposit melalui top up dengan memilih aplikasi Dana di aplikasi 889a.com dan Jaya Slot, setelah itu masuk pada 2 aplikasi tersebut baru deposit masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuka permainan yang di inginkan dengan taruhan sekali main memasang taruhan paling kecil sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sekali main dan apabila mendapatkan banyaknya gambar yang meledak maka terdakwa mendapatkan keuntungan dan setelah mendapatkan keuntungan tersebut terdakwa menarik tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil perjudian tersebut melalui aplikasi Dana.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2)  UU RI      No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.—

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----------  Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat didalam rumah Jl. Dukuh Kupang Barat 31/10 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan mlanggar keentuan pasal 303yang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ACHMAD ALFANDI Bin ACHMAD MUNDIR dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C21Y warna biru laut telah mengakses situs judi online jenis slot dengan cara terdakwa membuka aplikasi 889a.com dan Jaya Slot, kemudian terdakwa mengisi saldo apliasi Dana di konter pulsa untuk deposit melalui top up dengan memilih aplikasi Dana di aplikasi 889a.com dan Jaya Slot, setelah itu masuk pada 2 aplikasi tersebut baru deposit masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuka permainan yang di inginkan dengan taruhan sekali main memasang taruhan paling kecil sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sekali main dan apabila mendapatkan banyaknya gambar yang meledak maka terdakwa mendapatkan keuntungan dan setelah mendapatkan keuntungan tersebut terdakwa menarik tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil perjudian tersebut melalui aplikasi Dana;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut hanya bersifat untung untungan dan  tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1)                 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya