Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1015/Pid.B/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1015/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2319/M.5.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-1663/04/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI

Tempat lahir

:

Nganjuk

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 14 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Jaan, RT 04/RW 03, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

 

 

1.

Oleh Penyidik

:

Sejak 15 Februari 2025 s/d 06 Maret 2025;

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Sejak 07 Maret 2025 s/d 15 April 2025;

 

3.

Oleh Penuntut Umum

:

Sejak 15 April 2025 s/d 05 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

--------------- Bahwa terdakwa PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI Pertama pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali pada Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, selanjutnya Kedua pada 2 (dua) hari atau 3 (tiga) hari setelah kejadian pertama, pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali pada Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada awalnya Tersangka PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI pada tanggal 14 Januari 2025 bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga di rumah pada perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya milik Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA;
  • Bahwa pertama pada suatu hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa di Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Terdakwa melihat Saksi AVISA sedang membuka brankas untuk mencari passport, namun brankas tesebut tidak kembali dikunci kembali. Selanjutnya keesokan harinya, saat Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA berangkat kerja, Terdakwa masuk kedalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci, lalu Terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai  sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut;
  • Bahwa kedua sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari setelah mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) pada jam yang tidak diingat oleh Terdakwa di Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, saat Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA berangkat kerja, Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci, lalu Terdakwa membuka brankas tersebut dan mengambil barang berupa 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding);
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual beberapa barang tersebut, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli :
  • 1 (satu) buah Gelang Emas kadar 16k
  • 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 16k
  • 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 8k
  • 1 (satu) buah Kalung Emas kadar 16k
  • 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 17k
  • 1 (satu) buah Anting Emas kadar 8k
  • 1 (satu) buah Liontine mas kadar 6k
  • 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro
  • 1 (satu) hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat
  • Bahwa setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Gelang Emas kadar 16k
  • 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 16k
  • 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 8k
  • 1 (satu) buah Kalung Emas kadar 16k
  • 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 17k
  • 1 (satu) buah Anting Emas kadar 8k
  • 1 (satu) buah Liontine mas kadar 6k
  • 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro
  • 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF beserta STNK dan BPKB Asli
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB Asli
  • 1 (satu) buah Emas Logam Mulia Batangan 3 gr
  • 2 (Dua) buah Emas Logam Mulia Batangan 1 Gr
  • 1 (Satu) buah Emas Logam Mulia Batangan 0,5 Gr
  • Uang Tunai sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang terdapat di rekening BCA Tersangka yang merupakan hasil dari penjualan beberapa barang yang sebelumnya diambil di Rumah Saksi ANTARIZKIA
  • Uang Tunai sebesar Rp.75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan uang pembelian 1 (satu) hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
  • 56 (Lima Puluh Enam) lembar surat enas asli

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ANTARIZKIA mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa saat 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tanpa seijin Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA.

Surabaya,   April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya