Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1102/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH Andriyanto bin (alm) Sukamto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1102/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2704 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andriyanto bin (alm) Sukamto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

  ----------Bahwa terdakwa Andriyanto Bin Sukamto (alm) pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan  Desember 2024   bertempat  di Jalan Taman Apsari Kota Surabaya   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri  atau orang lain  dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang  atau supaya membuat utang atau menghapuaskan piutang “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 20.00 Wib  terdakwa melihat saksi  Heri Subagio sedang menata dagangan jualan sate  di Jalan Taman Apsari Surabaya, lalu terdakwa menghampiri saksi Heri Subagio untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario  Nomor Polisi L-5160-DAL warna merah tahun 2023  dengan alasan untuk membeli rokok di Jalan Kaliasin Surabaya, sehingga saksi Heri Subagio percaya dengan kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi Heri Subagio percaya lalu menyerahkan  1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario  Nomor Polisi L-5160-DAL warna merah tahun 2023 beserta kunci kontaknya kepada terdakwa lalu oleh terdakwa langsung dibawa ke Bangkalan  dijual kepada Cak Ali seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Bahwa dari hasil penjualan  1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario  Nomor Polisi L-5160-DAL warna merah tahun 2023 oleh terdakwa digunakan untuk  kebutuhan sehari-hari  n tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Heri Suibagio      
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Heri Subagio  menderita kerugian sebesar Rp. 18.000.000 ( delapan belas  juta rupiah )

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUHP ---------------

Atau

Kedua

  ----------- Bahwa terdakwa Andriyanto Bin Sukamto (alm) pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan  Desember 2024   bertempat  di Jalan Taman Apsari Kota Surabaya   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya  bukan karena kejahatan “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 20.00 Wib  terdakwa melihat saksi  Heri Subagio sedang menata dagangan jualan sate  di Jalan Taman Apsari Surabaya, lalu terdakwa menghampiri saksi Heri Subagio untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario  Nomor Polisi L-5160-DAL warna merah tahun 2023  dengan alasan untuk membeli rokok di Jalan Kaliasin Surabaya, lalu saksi Heri Subagio  menyerahkan  1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario  Nomor Polisi L-5160-DAL warna merah tahun 2023 beserta kunci kontaknya kepada terdakwa lalu oleh terdakwa langsung dibawa ke Bangkalan  dijual kepada Cak Ali seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Bahwa dari hasil penjualan  1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario  Nomor Polisi L-5160-DAL warna merah tahun 2023 oleh terdakwa digunakan untuk  kebutuhan sehari-hari  dan tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Heri Suibagio      
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Heri Subagio  menderita kerugian sebesar Rp. 18.000.000 ( delapan belas  juta rupiah )

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP ---------------     

Pihak Dipublikasikan Ya