Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT.BANK PANIN,TBK 1.ARIF RIZAL
2.CINDY ELLA
3.DITA ANINDA
4.IDA SANJAYA, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PANIN,TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIF RIZAL
2CINDY ELLA
3DITA ANINDA
4IDA SANJAYA, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 357.635.727,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 357.635.727,93,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Koma Sembilan Tiga Sen), selambatnya sepekan setelah putusan.
  5. Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :

Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 628, seluas 147 M2, terdaftar atas nama AFINOSMAN  yang sekarang telah selesai balik nama waris kepada 1. CINDY ELLA (Tergugat II), 2. DITA ANINDA (Tergugat III), 3. ARIF RIZAL (Tergugat I), 4.1 MUHAMMAD LUTFI HIDAYATULLAH (Dibawah Perwalian IDA SANJAYA, S.Pd sebagai Tergugat IV), 4.2 AISYAH ANINDITYA ANANTARI (Dibawah Perwalian IDA SANJAYA, S.Pd sebagai Tergugat IV), 4.3 RAKA ABIPUTRA (Dibawah Perwalian IDA SANJAYA, S.Pd sebagai Tergugat IV), N.I.B. 12.32.09.12.00473, Surat Ukur Nomor 70/Suwayuwo/2006, tanggal 19-10-2006, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan tertanggal 9-11-2006,

yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak