Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2510/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH Bin SAMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2510/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7152/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH Bin SAMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
-------------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH BIN SAMIRAN Bersama sama dengan Orang tidak terdakwa Kenal Pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agusutus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunkanan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di depan Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur, Saksi Djajag Swanggono petugas kepolisian bersama tim sedang berjaga di depan Gedung grahadi, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Saksi Djajag Swanggono mendengar Terdakwa ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH bin SAMIRANI yang menggunakan jaket shopee warna orange, dan bercelana panjang warna gelap mengajak para masa aksi unjuk rasa untuk mendekati Gedung Grahadi, selanjutnya Terdakwa memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya yang menghalang masa untuk masuk ke Gedung Grahadi, selanjutnya setelah kawat barrier diputus Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya merusak gapura kemerdekaan RI ke-80 yang terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi, setelah merusak gapura Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya mendorong-dorong pintu gerbang Gedung Grahadi dan juga melakukan pelemparan batu ke petugas kepolisian yang sedang melakukan pengaman unjuk rasa di Gedung Grahadi, selanjutnya pada saat petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun dikarenakan kondisi hura hara di Gedung Grahadi membuat petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang hendak mengamankan Terdakwa kehilangan jejak. 
-    Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 30 Agusutus 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di depan Kantor Polrestabes Surabaya, pada saat terjadi aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Surabaya Saksi Djajag Swanggono melihat Terdakwa menggunakan jaket shopee warna Orange yang dimana jaket tersebut juga digunaka oleh terdakwa sewaktu melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung Grahadi, selanjutnya Saksi Djajag Swanggono beserta tim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa. 
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH bin SAMIRAN mengakibatkan kerusakan pada : 
-    Kawat barrier milik Polrestabes Surabaya 
-    1 (satu) unit Gapura Grahadi yang terbuat dari triplek dan banner merah putih peringatan HUT RI ke 80 milik pemprov Jawa Timur
-    1 (satu) Set Pagar pintu masuk Grahadi Sisi Timur
-    Bahwa tujuan Tersangka  melakukan unjuk rasa dengan kekerasan berupa merusak barang-barang di depan Gedung Grahadi pada saat melakukan aksi unjuk rasa yaitu supaya suara dan atau tuntutan terdakwa dan masa aksi unjuk rasa didengan oleh Gubernur Jatim dan meneruskan ke Presiden RI dan juga untuk para driver ojok menuntu seadil-adilnya pelaku yang menabrak driver ojol yang meninggal dunia di Jakarta.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU 

KEDUA
-------------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH BIN SAMIRAN Bersama sama dengan Orang tidak terdakwa Kenal Pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agusutus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekersan terhadap orang atau barang,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di depan Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur, Saksi Djajag Swanggono petugas kepolisian bersama tim sedang berjaga di depan Gedung grahadi, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Saksi Djajag Swanggono mendengar Terdakwa ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH bin SAMIRANI yang menggunakan jaket shopee warna orange, dan bercelana panjang warna gelap mengajak para masa aksi unjuk rasa untuk mendekati Gedung Grahadi, selanjutnya Terdakwa memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya yang menghalang masa untuk masuk ke Gedung Grahadi, selanjutnya setelah kawat barrier diputus Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya merusak gapura kemerdekaan RI ke-80 yang terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi, setelah merusak gapura Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya mendorong-dorong pintu gerbang Gedung Grahadi dan juga melakukan pelemparan batu ke petugas kepolisian yang sedang melakukan pengaman unjuk rasa di Gedung Grahadi, selanjutnya pada saat petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun dikarenakan kondisi hura hara di Gedung Grahadi membuat petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang hendak mengamankan Terdakwa kehilangan jejak. 
-    Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 30 Agusutus 2025 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di depan Kantor Polrestabes Surabaya, pada saat terjadi aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Surabaya Saksi Djajag Swanggono melihat Terdakwa menggunakan jaket shopee warna Orange yang dimana jaket tersebut juga digunaka oleh terdakwa sewaktu melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung Grahadi, selanjutnya Saksi Djajag Swanggono beserta tim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa. 
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ACHMAD RIVALDO FIRANSYAH bin SAMIRAN mengakibatkan kerusakan pada : 
-    Kawat barrier milik Polrestabes Surabaya 
-    1 (satu) unit Gapura Grahadi yang terbuat dari triplek dan banner merah putih peringatan HUT RI ke 80 milik pemprov Jawa Timur
-    1 (satu) Set Pagar pintu masuk Grahadi Sisi Timur
-    Bahwa tujuan Tersangka  melakukan unjuk rasa dengan kekerasan berupa merusak barang-barang di depan Gedung Grahadi pada saat melakukan aksi unjuk rasa yaitu supaya suara dan atau tuntutan terdakwa dan masa aksi unjuk rasa didengan oleh Gubernur Jatim dan meneruskan ke Presiden RI dan juga untuk para driver ojok menuntu seadil-adilnya pelaku yang menabrak driver ojol yang meninggal dunia di Jakarta.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya