Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sby BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG 1.JURIANTO
2.RIKHA ARIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JURIANTO
2RIKHA ARIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.021.859,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Kutipan buku letter C desa No 536 atas nama Jurianto luas 346 M2 letak tanah di desa Mojowuku Kec Kedamean Kabupaten Gresik merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
  • Kewajiban pokok                            : Rp. 137.499.900,-
  • Bunga                                                : Rp. 63.521.959,-
  • Total Tunggakan (pokok+bunga)    : Rp. 201.021.859,-

(Dua ratus satu juta dua puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah)

Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Kutipan buku letter C desa No 536 atas nama Jurianto luas 346 M2 letak tanah di desa Mojowuku Kec Kedamean Kabupaten Gresik yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan buku letter C desa No 536 atas nama Jurianto luas 346 M2 letak tanah di desa Mojowuku Kec Kedamean Kabupaten Gresik, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak