Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1132/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | NICO ANDI SETIAWAN Bin TOLAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1132/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2713/M.5.10.3/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 3062 /Eku.2 / 05/ 2025
Nama lengkap : NICO ANDI SETIAWAN Bin TOLAK Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 29 tahun /21 April 1995 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Joyoboyo Timur 44 RT 011 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (tukang foto) Pendidikan : SD / Kejar paket A lulus berijazah
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa NICO ANDI SETIAWAN Bin TOLAK pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025 bertempat di warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 00.30 saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM selaku petugas kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. Sekitar jam 00.45 WIB saat melintas di Jl Joyoboyo Kel. sekira jam 00.45 WIB melihat bahwa di depan sebuah warung yang terletak di Jalan yang sama dan berada di Belakang Kebun Binatang Surabaya terdapat adanya beberapa orang laki-laki yang sedang duduk di depan warung yang masing-masing terlihat memegang handphone dengan pandangan mata fokus ke arah layar handphone yang dipegangnya, sehingga membuat saksi JOKO NUGROHO, saksi MOCH. HOSIM dan rekan-rekan menduga bahwa mereka sedang melakukan perjudian secara online menggunakan uang sebagai taruhan dengan sarana handphone yang dipegang oleh yang bersangkutan saat itu. ------ Bahwa kemudian saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan sedang melakukan perjudian online dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Merk: Vivo, Warna: Biru. ------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian online PG SOFT AZTEG dengan cara hari Jum'at, tanggal 07 Maret 2025, sekira Jam 00.05 WIB, terdakwa datang ke Warung Sederhana di Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya (Belakang Kebun Binatang Surabaya) dan langsung menemui HALIMAH (belum tertangkap) dan meminjam handphoen milik HALIMAH untuk terdakwa pergunakan sebagai sarana bermain judi secara online yang kemudian HALIMAH meminjami terdakwa 1 (satu) buah Handphone Merk: Vivo, Warna: Biru. ------ Bahwa kemudian terdakwa langsung membuka Situs Perjudian: WSLOT888 dengan login login menggunakan menggunaka akun email terdakwa yaitu: joyoboyoslalu@gmail.com dengan UserName: andikiis dan Password: @nagasawal. Setelah berhasil masuk/login maka terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai Deposit yang nantinya akan dipergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara ORIS pada Kode QRIS milik Bandar Judi yang tertera pada situs judi WSLOT888 tersebut dengan menggunakan Akun Aplikasi Dana milik HALIMAH (belum tertangkap). ------ Bahwa setelah Saldo Deposit sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tertulis Dikonfirmasi, maka terdakwa langsung memilih jenis permainan judi yaitu : dimana AZTEG, dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan nilai uang deposit sebesar Rp.800, (delapan ratus rupiah) dalam putaran slot, dimana untuk sekali tekan spin maka slot akan berputar sebanyak 1 (satu) kali dan apabila dari layar situs judi yang terdakwa mainkan tersebut tidak pecah/Jack Pot (tidak muncul gambar/symbol yang sama) sama sekali maka terdakwa dinyatakan kalah dan harus melakukan Spin ulang untuk mendapatkan Jack Pot (muncul gambar/symbol yang sama pada layar Situs Judi tersebut). ----- Bahwa saat itu terdakwa menekan Spin tiga kali dan tiba-tiba mendapatkan SCATER yaitu Bonus Spin Gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali hingga akhirnya terdakwa mendapatkan JACKPOT dan mendapatkan kemenangan berupa uang tunai sebesar Rp.44.172, (empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke Akun milik hingga akhirnya jumlah Saldo Deposit terdakwa yang semula sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.94.172, (Sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), tetapi belum sempat terdakwa melakukan WITHDRAW (Penarikan) terhadap kemenangan tersebut, terdakwa telah tertangkap oleh Petugas Polisi Polsek Tambaksar? Surabaya
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian Online PG SOFT AZTEG adalah untuk mendapatkan kemenangan.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online PG SOFT AZTEG tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa NICO ANDI SETIAWAN Bin TOLAK pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025 bertempat di warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 00.30 saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM selaku petugas kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. Sekitar jam 00.45 WIB saat melintas di Jl Joyoboyo Kel. sekira jam 00.45 WIB melihat bahwa di depan sebuah warung yang terletak di Jalan yang sama dan berada di Belakang Kebun Binatang Surabaya terdapat adanya beberapa orang laki-laki yang sedang duduk di depan warung yang masing-masing terlihat memegang handphone dengan pandangan mata fokus ke arah layar handphone yang dipegangnya, sehingga membuat saksi JOKO NUGROHO, saksi MOCH. HOSIM dan rekan-rekan menduga bahwa mereka sedang melakukan perjudian secara online menggunakan uang sebagai taruhan dengan sarana handphone yang dipegang oleh yang bersangkutan saat itu. ------ Bahwa kemudian saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan sedang melakukan perjudian online dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Merk: Vivo, Warna: Biru. ------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara hari Jum'at, tanggal 07 Maret 2025, sekira Jam 00.05 WIB, terdakwa datang ke Warung Sederhana di Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya (Belakang Kebun Binatang Surabaya) dan langsung menemui HALIMAH (belum tertangkap) dan meminjam handphoen milik HALIMAH untuk terdakwa pergunakan sebagai sarana bermain judi secara online yang kemudian HALIMAH meminjami terdakwa 1 (satu) buah Handphone Merk: Vivo, Warna: Biru. ------ Bahwa kemudian terdakwa langsung membuka Situs Perjudian: WSLOT888 dengan login login menggunakan menggunaka akun email terdakwa yaitu: joyoboyoslalu@gmail.com dengan UserName: andikiis dan Password: @nagasawal. Setelah berhasil masuk/login maka terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai Deposit yang nantinya akan dipergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara ORIS pada Kode QRIS milik Bandar Judi yang tertera pada situs judi WSLOT888 tersebut dengan menggunakan Akun Aplikasi Dana milik HALIMAH (belum tertangkap). ------ Bahwa setelah Saldo Deposit sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tertulis Dikonfirmasi, maka terdakwa langsung memilih jenis permainan judi yaitu : dimana AZTEG, dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan nilai uang deposit sebesar Rp.800, (delapan ratus rupiah) dalam putaran slot, dimana untuk sekali tekan spin maka slot akan berputar sebanyak 1 (satu) kali dan apabila dari layar situs judi yang terdakwa mainkan tersebut tidak pecah/Jack Pot (tidak muncul gambar/symbol yang sama) sama sekali maka terdakwa dinyatakan kalah dan harus melakukan Spin ulang untuk mendapatkan Jack Pot (muncul gambar/symbol yang sama pada layar Situs Judi tersebut). ----- Bahwa saat itu terdakwa menekan Spin tiga kali dan tiba-tiba mendapatkan SCATER yaitu Bonus Spin Gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali hingga akhirnya terdakwa mendapatkan JACKPOT dan mendapatkan kemenangan berupa uang tunai sebesar Rp.44.172, (empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke Akun milik hingga akhirnya jumlah Saldo Deposit terdakwa yang semula sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.94.172, (Sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), tetapi belum sempat terdakwa melakukan WITHDRAW (Penarikan) terhadap kemenangan tersebut, terdakwa telah tertangkap oleh Petugas Polisi Polsek Tambaksar? Surabaya
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian Online PG SOFT AZTEG adalah untuk mendapatkan kemenangan.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online PG SOFT AZTEG tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.
ATAU : KETIGA :
------ Bahwa terdakwa NICO ANDI SETIAWAN Bin TOLAK pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025 bertempat di warung sederhana Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 00.30 saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM selaku petugas kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. Sekitar jam 00.45 WIB saat melintas di Jl Joyoboyo Kel. sekira jam 00.45 WIB melihat bahwa di depan sebuah warung yang terletak di Jalan yang sama dan berada di Belakang Kebun Binatang Surabaya terdapat adanya beberapa orang laki-laki yang sedang duduk di depan warung yang masing-masing terlihat memegang handphone dengan pandangan mata fokus ke arah layar handphone yang dipegangnya, sehingga membuat saksi JOKO NUGROHO, saksi MOCH. HOSIM dan rekan-rekan menduga bahwa mereka sedang melakukan perjudian secara online menggunakan uang sebagai taruhan dengan sarana handphone yang dipegang oleh yang bersangkutan saat itu. ------ Bahwa kemudian saksi JOKO NUGROHO dan saksi MOCH. HOSIM melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan sedang melakukan perjudian online dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Merk: Vivo, Warna: Biru. ------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara hari Jum'at, tanggal 07 Maret 2025, sekira Jam 00.05 WIB, terdakwa datang ke Warung Sederhana di Jl. Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya (Belakang Kebun Binatang Surabaya) dan langsung menemui HALIMAH (belum tertangkap) dan meminjam handphoen milik HALIMAH untuk terdakwa pergunakan sebagai sarana bermain judi secara online yang kemudian HALIMAH meminjami terdakwa 1 (satu) buah Handphone Merk: Vivo, Warna: Biru. ------ Bahwa kemudian terdakwa langsung membuka Situs Perjudian: WSLOT888 dengan login login menggunakan menggunaka akun email terdakwa yaitu: joyoboyoslalu@gmail.com dengan UserName: andikiis dan Password: @nagasawal. Setelah berhasil masuk/login maka terdakwa langsung mengisi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai Deposit yang nantinya akan dipergunakan sebagai uang taruhan dengan cara transfer secara ORIS pada Kode QRIS milik Bandar Judi yang tertera pada situs judi WSLOT888 tersebut dengan menggunakan Akun Aplikasi Dana milik HALIMAH (belum tertangkap). ------ Bahwa setelah Saldo Deposit sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tertulis Dikonfirmasi, maka terdakwa langsung memilih jenis permainan judi yaitu : dimana AZTEG, dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan nilai uang deposit sebesar Rp.800, (delapan ratus rupiah) dalam putaran slot, dimana untuk sekali tekan spin maka slot akan berputar sebanyak 1 (satu) kali dan apabila dari layar situs judi yang terdakwa mainkan tersebut tidak pecah/Jack Pot (tidak muncul gambar/symbol yang sama) sama sekali maka terdakwa dinyatakan kalah dan harus melakukan Spin ulang untuk mendapatkan Jack Pot (muncul gambar/symbol yang sama pada layar Situs Judi tersebut). ----- Bahwa saat itu terdakwa menekan Spin tiga kali dan tiba-tiba mendapatkan SCATER yaitu Bonus Spin Gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali hingga akhirnya terdakwa mendapatkan JACKPOT dan mendapatkan kemenangan berupa uang tunai sebesar Rp.44.172, (empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) yang langsung masuk ke Akun milik hingga akhirnya jumlah Saldo Deposit terdakwa yang semula sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.94.172, (Sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), tetapi belum sempat terdakwa melakukan WITHDRAW (Penarikan) terhadap kemenangan tersebut, terdakwa telah tertangkap oleh Petugas Polisi Polsek Tambaksar? Surabaya
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian Online PG SOFT AZTEG adalah untuk mendapatkan kemenangan.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online PG SOFT AZTEG tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Surabaya, 19 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |