Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa HIBNI BIN MARTONO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Rumah yang beralamat Jl. Serenggana Dalam 1 No. 7 Rt 002/Rw 007, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari kedatangan Sdr. SIKWEN (DPO) menemui Terdakwa dan kemudian menawarkan Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis Sabu yang sudah terpoket-poket kecil dengan keuntungan Terdakwa diberikan Upah setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa lalu menerima dan menyepakati tawaran Sdr. SIKWEN (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekiranya pukul 09.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Serenggana Dalam 1 No. 7 Rt 002/Rw 007, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya, Sdr. SIKWEN (DPO) kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa melalui seseorang yang tidak Terdakwa kenal sebanyak 15 (lima belas) Poket siap edar, setelahnya Paket Narkotika yang sudah berbentuk Poket kecil tersebut Terdakwa simpan ke dalam Dompet bermotif bunga-bunga, kemudian Narkotika yang telah terpoket tersebut Terdakwa jual keseluruhan kepada pembeli dengan cara pembeli yang datang langsung menghampiri Terdakwa di depan halaman rumahnya dan melakukan Transaksi jual-beli Narkotika dengan pembayaran Cash, selannutnya hasil Penjualan Paket Narkotika tersebut lalu diserahkan kepada Sdr. SIKWAN (DPO) secara langsung (Tunai) dan setelahnya Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekiranya pukul 09.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Serenggana Dalam 1 No. 7 Rt 002/Rw 007, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya, Terdakwa kembali menerima kiriman Narkotika yang sudah terpoket kecil siap edar dari Sdr. SIKWEN (DPO) melalui seseorang yang tidak Terdakwa kenal sebanyak 12 (dua belas) Poket, kemudian setelah menerimanya Terdakwapun kemudian kembali menyimpan Narkotika yang sudah terpoket tersebut ke dalam Dompet bermotif bunga-bunga, dan selanjutnya Narkotika yang telah dieterima tersebut Terdakwa jual kembali dengan cara yang sama seperti sebelumnya, kemudian hasil penjualan 12 (dua belas) poket Narkotika tersebut lalu diserahkan kembali kepada Sdr. SIKWEN (DPO) dan selanjutnya Terdakwa lalu mendapat imbalan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tertanggal 02 Maret 2025 sekiranya pukul 09.00 WIB, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Serenggana Dalam 1 No. 7 Rt 002/Rw 007, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya, Terdakwa kembali menerima kiriman Narkotika yang sudah terpoket kecil siap edar dari Sdr. SIKWEN (DPO) melalui seseorang yang tidak Terdakwa kenal sebanyak 25 (dua puluh lima) Poket, kemudian setelah menerimanya Terdakwapun kemudian kembali menyimpan Narkotika yang sudah terpoket tersebut ke dalam Dompet bermotif bunga-bunga, dan selanjutnya Narkotika yang telah dieterima tersebut Terdakwa jual kembali dengan cara yang sama seperti sebelumnya, kemudian belum sempat berhasil menjual Poket Narkotika siap edar milik Sdr. SIKWEN (DPO), Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian dalam penangkapan Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya dan berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti berupa ;
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik kip berisi kristal wama putih dengan berat masing-masing
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu ddengan berat netto ±0,065 (nol koma nolenam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,043 (nol koma nolempat tiga) gram ;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netlo ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram;
- 1(satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,066 (nol koma nol enam enam)
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu denaan berat netto ±0.160 (nol koma satu enam nol) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- 1(satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,097 (nol koma nol semblan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
Dengan jumlah berat total netto ±1,822 gram
- Uang hasil penjualan sabu seniali Rp 800.000,- (delapan Ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Unit HP merk VIVO ;
- 1 (satu) dompet motif buanga-buanga wama merah mudah dan biru.
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 02099/NNF/2025 Tertanggal 11 Maret 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 05337/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram ;
- 05338/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu ddengan berat netto ±0,065 (nol koma nolenam lima) gram ;
- 05339/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,043 (nol koma nolempat tiga) gram ;
- 05340/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram ;
- 05341/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram ;
- 05342/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram ;
- 05343/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram ;
- 05344/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam delapan) gram ;
- 05345/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netlo ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram ;
- 05346/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram ;
- 05347/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram ;
- 05348/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ;
- 05349/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram ;
- 05350/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram ;
- 05351/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ;
- 05352/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,066 (nol koma nol enam enam) ;
- 05353/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram ;
- 05354/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram ;
- 05355/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu denaan berat netto ±0.160 (nol koma satu enam nol) gram ;
- 05356/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram ;
- 05357/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,097 (nol koma nol semblan tujuh) gram ;
- 05358/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : HIBNI BIN MARTONO
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05337/2025/NNF,- s/d 05358/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ ---- Bahwa ia Terdakwa HIBNI BIN MARTONO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Rumah yang beralamat Jl. Serenggana Dalam 1 No. 7 Rt 002/Rw 007, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Laporan tersebut, kemudian Unit Satresnarkoba Polrestabes melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang bernama HIBNI BIN MARTONO (Terdakwa) karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika ;
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik kip berisi kristal wama putih dengan berat masing-masing
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu ddengan berat netto ±0,065 (nol koma nolenam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,043 (nol koma nolempat tiga) gram ;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netlo ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,066 (nol koma nol enam enam)
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu denaan berat netto ±0.160 (nol koma satu enam nol) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,097 (nol koma nol semblan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
Dengan jumlah berat total netto ±1,822 gram
- Uang hasil penjualan sabu seniali Rp 800.000,- (delapan Ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Unit HP merk VIVO ;
- 1 (satu) dompet motif buanga-buanga wama merah mudah dan biru.
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 02099/NNF/2025 Tertanggal 11 Maret 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 05337/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram ;
- 05338/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu ddengan berat netto ±0,065 (nol koma nolenam lima) gram ;
- 05339/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,043 (nol koma nolempat tiga) gram ;
- 05340/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram ;
- 05341/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram ;
- 05342/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram ;
- 05343/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,069 (nol koma nol enam sembilan) gram ;
- 05344/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,068 (nol koma nol enam delapan) gram ;
- 05345/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netlo ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram ;
- 05346/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram ;
- 05347/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram ;
- 05348/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ;
- 05349/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram ;
- 05350/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram ;
- 05351/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ;
- 05352/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,066 (nol koma nol enam enam) ;
- 05353/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram ;
- 05354/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram ;
- 05355/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu denaan berat netto ±0.160 (nol koma satu enam nol) gram ;
- 05356/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram ;
- 05357/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,097 (nol koma nol semblan tujuh) gram ;
- 05358/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : HIBNI BIN MARTONO
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05337/2025/NNF,- s/d 05358/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |