Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa AVON DENNY SURYONO Bin SUEARNO pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, bertempat di Jl Banyuurip Kidul 6/62 Kota Surabaya tepatnya di Garase Rental Mobil milik Suratno, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) menyambangi Garase Rental Mobil milik Sdr. SURATNO yang beralamat di Jl Banyuurip Kidul 6/62 Kota Surabaya, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol W-2069-SR Warna Merah Doof Tahun 2020, bahwa maksud dan tujuan Sdr. STHEVI KISWORO datang ke Garase Rental milik Sdr. SURATNO adalah hendak menyewa 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova Reborn, kemudian setelah mendapat kesepakatan, Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) lalu menitipkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol W-2069-SR Warna Merah Doof Tahun 2020 yang di kendarainya sebagai Jaminan, kemudian sepeda motor yang dibawanya tersebut oleh Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) di Parkirkan di dalam Garase mobil milik Sdr. SURATNO yang kemudian Kunci sepeda motor tersebut di serahkan oleh Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) kepada Sdr. SURATNO, selanjutnya oleh Sdr. SURATNO kunci sepeda motor tersebut kemudian di simpan di dalam sebuah Tas Kain berwarna Putih, selanjutnya Sdr. SURATNO bersama-sama dengan Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) kemudian beranjak dari Garase untuk mengantarkan unit Mobil yang disewa oleh Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang saat itu berada seorang diri dalam Garase dan mengetahui Garase dalam kondisi situasi keadaan sepi kemudian memiliki Niat untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol W-2069-SR Warna Merah Doof Tahun 2020 tersebut, selanjutnya dengan kesempatan yang ada, Terdakwa lalu mendekati dan membuka Tas Kain berwarna putih tempat penyimpanan Kunci Sepeda Motor tersebut, lalu Terdakwa kemudian mengambil Kunci Sepeda motor tersebut dan kemudian mendekati dan menghidupkan Sepeda motor tersebut menggunakan Anak Kunci yang telah diambilnya, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jl. Ngagel tempat kakak dari terdakwa bertempat tinggal ;
- Bahwa selanjutnya ke esokan harinya pada hari senin tertanggal 25 November 2024, Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova Reborn yang di sewanya dan ketika Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) hendak bergegas pulang, Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) kemudian mengetahui jika 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol W-2069-SR Warna Merah Doof Tahun 2020 tersebut telah hilang dari Garase Mobil milik Sdr. SURATNO, selanjutnya atas kejadian tersebut, Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) perihal membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol W-2069-SR Warna Merah Doof Tahun 2020 dengan Noka MH1KF4110LK900051, Nosin KF41E1902246 ;
- Bahwa akibat dari Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, sdr. Sdr. STHEVI KISWORO (saksi Korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |