Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-840/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
RIZQIQAH JUNIOR HELDA SYAHPUTRA BIN SUBANDI
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 21 Juni 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tanjung Gunung Kec Peterongan Kab Jombang ( KTP ) atau Jl Simo Kwagean Gg Buntu Lor No 49 Rt 03 Rw 01 Kel Kupang Krajan Kec Sawahan Surabaya (Domisili)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa RIZQIQAH JUNIOR HELDA SYAHPUTRA BIN SUBANDI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
21 November 2024 s/d 10 Desember 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
11 Desember 2024 s/d 19 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
20 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa RIZQIQAH JUNIOR HELDA SYAHPUTRA BIN SUBANDI pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Simo Kwagean, Gg. Buntu Lor, No. 49, RT. 03, RW. 01, Kel. Kupang Kraja, Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mmeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Simo Kwagean, Gg. Buntu Lor, No. 49, RT. 03, RW. 01, Kel. Kupang Kraja, Kec. Sawahan Surabaya Terdakwa telah melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Realme C20 Warna Grey milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty pertama – tama dengan cara terdakwa membuka aplikasi Google Chrome yang sudah terinstal di dalam handphone miliknya, kemudian masuk ke dalam link JT777 dan membuat akun dengan menggunakan username RMX306-4579, password Junior21 dengan nomor handphone 0838-70756201 yang ditautkan dengan aplikasi DANA dengan nomor 0895-3926-40402, lalu terdakwa melakukan deposit melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa mulai melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty dengan menggabungkan beberapa gambar yang sama apabila terdapat banyak gambar yang sama maka potensi kemenangan akan semakin besar bergantung jumlah pasangan dan perkalian, begitupula sebaliknya apabila tidak dapat menggabungkan beberapa gambar yang sama, maka potensi kemenangan semakin kecil dan mengalami kekalahan.
- Bahwa dalam setiap melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty, terdakwa memberikan taruhan sebesar Rp. 40,- (empat puluh rupiah) hingga Rp. 400,- (empat ratus rupiah) setiap satu kali permainan perjudian online jenis slot.
- Bahwa apabila terdakwa memberikan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang diambil dengan cara withdraw melalui Alfamart.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila terdakwa mengalami kemenangan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP--
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa RIZQIQAH JUNIOR HELDA SYAHPUTRA BIN SUBANDI pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Simo Kwagean, Gg. Buntu Lor, No. 49, RT. 03, RW. 01, Kel. Kupang Kraja, Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mmeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303“ perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Simo Kwagean, Gg. Buntu Lor, No. 49, RT. 03, RW. 01, Kel. Kupang Kraja, Kec. Sawahan Surabaya Terdakwa telah melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Realme C20 Warna Grey milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty pertama – tama dengan cara terdakwa membuka aplikasi Google Chrome yang sudah terinstal di dalam handphone miliknya, kemudian masuk ke dalam link JT777 dan membuat akun dengan menggunakan username RMX306-4579, password Junior21 dengan nomor handphone 0838-70756201 yang ditautkan dengan aplikasi DANA dengan nomor 0895-3926-40402, lalu terdakwa melakukan deposit melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa mulai melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty dengan menggabungkan beberapa gambar yang sama apabila terdapat banyak gambar yang sama maka potensi kemenangan akan semakin besar bergantung jumlah pasangan dan perkalian, begitupula sebaliknya apabila tidak dapat menggabungkan beberapa gambar yang sama, maka potensi kemenangan semakin kecil dan mengalami kekalahan.
- Bahwa dalam setiap melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty, terdakwa memberikan taruhan sebesar Rp. 40,- (empat puluh rupiah) hingga Rp. 400,- (empat ratus rupiah) setiap satu kali permainan perjudian online jenis slot.
- Bahwa apabila terdakwa memberikan taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang diambil dengan cara withdraw melalui Alfamart.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila terdakwa mengalami kemenangan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot Wild Bounty tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP ---------
![WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48]()
|
SURABAYA, 04 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198411142009122002
|
|