Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
79/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Sabtu, 27 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | dra. Ec. Emelia Soenardi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhamad Kafi Dewangga, S.H., M.H. | dra. Ec. Emelia Soenardi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat (dra. Ec. Emelia Soenardi) dan Tergugat (PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti);
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 500.15.15.2/8017/436.7.7/2025 tanggal 3 September 2025 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat (dra. Ec. Emelia Soenardi) dan Tergugat (PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti) beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;
- Menyatakan Penggugat (dra. Ec. Emelia Soenardi) berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari Tergugat (PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti), yaitu sebesar :
- Uang Pesangon : 9 x Rp. 11.200.000 = Rp. 100.800.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 x Rp. 11.200.000 = Rp. 112.000.000,- +
Rp. 212.800.000,
- Memerintahkan Tergugat (PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti) untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat (dra. Ec. Emelia Soenardi), yaitu sebesar :
- Uang Pesangon : 9 x Rp. 11.200.000 = Rp. 100.800.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 x Rp. 11.200.000 = Rp. 112.000.000,- +
Rp. 212.800.000,-
- Menghukum Tergugat (PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat (dra. Ec. Emelia Soenardi) sebesar Rp. 1.000.000., (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat (PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti);
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij voorad) kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |