Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.HASBI ASSIDDIQ, S.H. 2.Bambang Heru S.H. 3.MUHAMMAD NIZAR, SH, MH 4.Rohman Ibrahim, S.H. 5.Widya Paramita, S.H. |
YOGA FIRMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1103/M.5.28/Ft.2/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa YOGA FIRMANSYAH secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saudara MUHAMAD KHOIRUL ANAM (Surat Penetapan Pencarian Orang (DPO) Nomor: KEP.3E/M.5.36/Fd.1/02/2025) dan saksi AGUS SULAKSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor BRI Cabang Lumajang Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa YOGA FIRMANSYAH secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saudara MUHAMAD KHOIRUL ANAM (Surat Penetapan Pencarian Orang (DPO) Nomor: KEP.3E/M.5.36/Fd.1/02/2025) dan saksi AGUS SULAKSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor BRI Cabang Lumajang Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |