Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1821/04/2025
- Identitas :
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 09 Juli 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat/ Tempat Tinggal
|
:
|
Ngagel Wasono 1/15 Rt. 002, RW. 002 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau Jalan Medayu Utara Gg. 2 No. 21 A Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (lulus)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Maret 2025.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polsek Pakal Surabaya Tanggal 02 Maret 2025 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polsek Pakal Surabaya Tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Klas Surabaya Tanggal 24 April 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Klas Surabaya Tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025;
|
- Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 13.32 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Medayu Utara Gg. 2 No. 21 A Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
-
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi online slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 diawali dengan membuka chrome kemudian mengetik judi online PRAGMATIC88 menggunakan 1 (satu) buah Handphone Realme C55 Warna Hitam, setelah masuk pada website judi online kemudian Terdakwa login/masuk menggunakan menggunakan nama akun: UMBARAN1927 dan kata sandi: Becak420, selanjutnya setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui QRIS rekening BCA 7880862183 kepada orang yang ada pada situs judi online PRAGMATIC88.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit maka saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah. Selanjutnya Terdakwa memulai permainan dengan cara memilih permainan slot Gates Of Olympus 1000, kemudian Terdakwa mulai permainan dengan memasang taruhan sejumlah uang untuk 10 (sepuluh) kali putaran mesin slot, Terdakwa akan dinyatakan menang apabila muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka uang taruhan Terdakwa akan dikalikan sesuai dengan pola gambar yang keluar sehingga saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah, demikian juga sebaliknya apabila tidak muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan uang pada saldo akun judi online Terdakwa otomatis berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Tikungan Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya Saksi Ilham Isbiyantoro dan Saksi Anton Prihasto berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan awal ditemukan bukti riwayat permainan judi online slot dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan nama akun UMBARAN1927.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan uang sebagai taruhan, serta apabila Terdakwa menang dapat dilakukan penarikan dengan cara memilih menu withdraw, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 mengalami kekalahan, dan Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online jenis slot tersebut serta perjudian slot online dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut bersifat untung-untungan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 13.32 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Medayu Utara Gg. 2 No. 21 A Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi online slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 diawali dengan membuka chrome kemudian mengetik judi online PRAGMATIC88 menggunakan 1 (satu) buah Handphone Realme C55 Warna Hitam, setelah masuk pada website judi online kemudian Terdakwa login/masuk menggunakan menggunakan nama akun: UMBARAN1927 dan kata sandi: Becak420, selanjutnya setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui QRIS rekening BCA 7880862183 kepada orang yang ada pada situs judi online PRAGMATIC88.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit maka saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah. Selanjutnya Terdakwa memulai permainan dengan cara memilih permainan slot Gates Of Olympus 1000, kemudian Terdakwa mulai permainan dengan memasang taruhan sejumlah uang untuk 10 (sepuluh) kali putaran mesin slot, Terdakwa akan dinyatakan menang apabila muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka uang taruhan Terdakwa akan dikalikan sesuai dengan pola gambar yang keluar sehingga saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah, demikian juga sebaliknya apabila tidak muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan uang pada saldo akun judi online Terdakwa otomatis berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Tikungan Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya Saksi Ilham Isbiyantoro dan Saksi Anton Prihasto berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan awal ditemukan bukti riwayat permainan judi online slot dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan nama akun UMBARAN1927.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan uang sebagai taruhan, serta apabila Terdakwa menang dapat dilakukan penarikan dengan cara memilih menu withdraw, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online jenis slot tersebut serta perjudian slot online dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut bersifat untung-untungan
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
|
SURABAYA, 14 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|