Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1076/Pid.B/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1076/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2848/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1821/04/2025

 

  1. Identitas :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm)

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 09 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat/ Tempat Tinggal

:

Ngagel Wasono 1/15 Rt. 002, RW. 002 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau Jalan Medayu Utara Gg. 2 No. 21 A Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMK (lulus)

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan :

Penangkapan

:

 

Tanggal 01 Maret 2025.

Oleh Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Pakal Surabaya Tanggal 02 Maret 2025 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Pakal Surabaya Tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.

Oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Klas Surabaya Tanggal 24 April 2025 sampai dengan tanggal  13 Mei 2025

Perpanjangan PN

:

Rumah Tahanan Negara Klas Surabaya Tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025;

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 13.32 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Medayu Utara Gg. 2 No. 21 A Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

    • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
    • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 diawali dengan membuka chrome kemudian mengetik judi online PRAGMATIC88 menggunakan 1 (satu) buah Handphone Realme C55 Warna Hitam, setelah masuk pada website judi online kemudian Terdakwa login/masuk menggunakan menggunakan nama akun: UMBARAN1927 dan kata sandi: Becak420, selanjutnya setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui QRIS rekening BCA 7880862183 kepada orang yang ada pada situs judi online PRAGMATIC88.
    • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit maka saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah. Selanjutnya Terdakwa memulai permainan dengan cara memilih permainan slot Gates Of Olympus 1000, kemudian Terdakwa mulai permainan dengan memasang taruhan sejumlah uang untuk 10 (sepuluh) kali putaran mesin slot, Terdakwa akan dinyatakan menang apabila muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka uang taruhan Terdakwa akan dikalikan sesuai dengan pola gambar yang keluar sehingga saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah, demikian juga sebaliknya apabila tidak muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan uang pada saldo akun judi online Terdakwa otomatis berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang.
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Tikungan Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya Saksi Ilham Isbiyantoro dan Saksi Anton Prihasto berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan awal ditemukan bukti riwayat permainan judi online slot dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan nama akun UMBARAN1927.
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan uang sebagai taruhan, serta apabila Terdakwa menang dapat dilakukan penarikan dengan cara memilih menu withdraw, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi;
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 mengalami kekalahan, dan Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online jenis slot tersebut serta perjudian slot online dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut bersifat untung-untungan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULID PRIYO AGUNG W. Bin ASNAN (alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 13.32 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Medayu Utara Gg. 2 No. 21 A Kelurahan Medokanayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
    • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 diawali dengan membuka chrome kemudian mengetik judi online PRAGMATIC88 menggunakan 1 (satu) buah Handphone Realme C55 Warna Hitam, setelah masuk pada website judi online kemudian Terdakwa login/masuk menggunakan menggunakan nama akun: UMBARAN1927 dan kata sandi: Becak420, selanjutnya setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui QRIS rekening BCA 7880862183 kepada orang yang ada pada situs judi online PRAGMATIC88.
    • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit maka saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah. Selanjutnya Terdakwa memulai permainan dengan cara memilih permainan slot Gates Of Olympus 1000, kemudian Terdakwa mulai permainan dengan memasang taruhan sejumlah uang untuk 10 (sepuluh) kali putaran mesin slot, Terdakwa akan dinyatakan menang apabila muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka uang taruhan Terdakwa akan dikalikan sesuai dengan pola gambar yang keluar sehingga saldo pada akun judi online milik Terdakwa akan bertambah, demikian juga sebaliknya apabila tidak muncul minimal 8 (delapan) pola gambar yang sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan uang pada saldo akun judi online Terdakwa otomatis berkurang sesuai dengan jumlah taruhan yang dipasang.
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Tikungan Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya Saksi Ilham Isbiyantoro dan Saksi Anton Prihasto berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan awal ditemukan bukti riwayat permainan judi online slot dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) buah Handphone Realme C55 warna Hitam milik Terdakwa dengan nama akun UMBARAN1927.
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 dengan menggunakan uang sebagai taruhan, serta apabila Terdakwa menang dapat dilakukan penarikan dengan cara memilih menu withdraw, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi;
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online jenis slot tersebut serta perjudian slot online dengan nama permainan Gates Of Olympus 1000 tersebut bersifat untung-untungan

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SURABAYA,  14  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya