| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1455/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Minggu, 21 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Koperasi Mitra Sejahtera Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | O'OD CHRISWORO, S.H., M.H. | Koperasi Mitra Sejahtera Surabaya |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CV. RIZKO PERMATA ABADI | | 2 | VENOSYA RESVI FATRIN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya-------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.076.287.104,- (Satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ----------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ----------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul -------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |