Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1455/Pdt.G/2025/PN Sby Koperasi Mitra Sejahtera Surabaya 1.CV. RIZKO PERMATA ABADI
2.VENOSYA RESVI FATRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1455/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 21 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Mitra Sejahtera Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1O'OD CHRISWORO, S.H., M.H.Koperasi Mitra Sejahtera Surabaya
Tergugat
NoNama
1CV. RIZKO PERMATA ABADI
2VENOSYA RESVI FATRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya-------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Wanprestasi  ------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.076.287.104,- (Satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat rupiah)    dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II  menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ----------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
  5. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ----------
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul -------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak