Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby AKHMAD REZA INDRAWAN, S.H., M.H ABD. ADHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 759/M.5.36/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD REZA INDRAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. ADHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa ABD. ADHIM selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Glagah Kabupaten Lamongan sejak tahun 2010 – sekarang berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Glagah Lamongan Nomor 06 tanggal 18 Mei 2010 serta perubahannya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Glagah Lamongan Nomor 26 tanggal 31 Juli 2019 dan selaku Ketua Panitia pembangunan Dana COE tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SMK-WH/E.123/IX/2020 Tanggal 09 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat/Panitia Bantuan Pembangunan/Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (center of excellent) sektor hospitality tahun 2020, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ABDUL MATIN selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim tahun 2019 - 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : YPP.WH/003/A-2/I/2019 tentang Pengangkatan Kepala SMK Wahid Hasyim Glagah tanggal 02 Januari 2019 (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah),  pada hari  dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di SMK Wahid Hasyim Glagah Kabupaten Lamongan Jl. Raya Puk No. 02 Glagah, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa Abd. Adhim selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Glagah Kabupaten Lamongan sejak tahun 2010 – sekarang berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Glagah Lamongan Nomor 06 tanggal 18 Mei 2010 serta perubahannya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Wahid Hasyim Glagah Lamongan Nomor 26 tanggal 31 Juli 2019 dan Ketua Panitia pembangunan Dana COE tahun 2020 sesuai dengan SK Nomor : SMK-WH/E.123/IX/20 Tanggal 09 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat/Panitia Bantuan Pembangunan/Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center of Excellent) sektor hospitality tahun 2020, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ABDUL MATIN selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim tahun 2019 - 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : YPP.WH/003/A-2/I/2019 tentang Pengangkatan Kepala SMK Wahid Hasyim Glagah tanggal 02 Januari 2019 (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah),  pada hari  dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di SMK Wahid Hasyim Glagah Kabupaten Lamongan Jl. Raya Puk No. 02 Glagah, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya