| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa I DANY HERFIANTO bin M. CHOLIK bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIANTO bin SURYADI, RAFI (DPO), dan GUFRON (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB, hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB, hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB, dan hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bulan Juni tahun 2025 dan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Stasiun Wonokromo Kota Surabaya, Parkiran BATIQA Hotel Darmo beralamat Jalan Darmokali No. 60 Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, dalam garasi kos beralamat Jalan Kutisari Selatan 4 Nomor 3 Kota Surabaya, dalam garasi kos beralamat Jalan Kutusari Selatan 4 Nomor 3 Kota Surabaya, dalam garasi kos Prof Yuwana beralamat Jalan Sepat Lidah Kulon Gang Buntu Nomor 2 Kecamatan Lakasantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik IPUL (DPO) dengan membonceng GUFRON (DPO) dan terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau milik RAFI (DPO) dengan membonceng RAFI (DPO) bersama-sama berangkat menuju Parkiran Stasiun Wonokromo Kota Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa I, terdakwa II, dan GUFRON (DPO) menunggu di luar berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan RAFI (DPO) masuk ke parkiran sepeda motor dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2019 Nomor Polisi AE-4255-QX Noka MHIJM511XKK452200 Nosin JM51E1451950 milik saksi NOVAL GHANI WIJAYA lalu RAFI (DPO) merusak kunci kontaknya menggunakan alat yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada GUFRON (DPO) lalu GUFRON (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut diikuti terdakwa I, terdakwa II, dan RAFI (DPO) menuju ke rumah ADI di Jalan Dapukan Tegal Gg 3 Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya. Selanjutnya para terdakwa pergi menuju Parkiran BATIQA Hotel Darmo beralamat Jalan Darmokali No. 60 Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya dan sesampainya di lokasi, terdakwa I, terdakwa II, dan GUFRON (DPO) menunggu di luar berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan RAFI (DPO) masuk ke parkiran sepeda motor dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nomor Polisi W-4652-NBQ Noka MHIJM8110MK560491 Nosin JM81E1562478 milik saksi FAIZATUL AZIMAH lalu RAFI (DPO) merusak kunci kontaknya menggunakan alat yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut lalu mengendarainya diikuti terdakwa I, terdakwa II, dan GUFRON (DPO). Setelahnya terdakwa I menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi NOVAL dan saksi FAIZATUL yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian para terdakwa mengantar kedua sepeda motor tersebut lalu terdakwa I menyerahkan kedua sepeda motor yang telah dicuri ke DUL (DPO) di Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi NOVAL dan saksi FAIZATUL melalui transfer ke SAKSI JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan total sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa I sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), terdakwa II sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), RAFI (DPO) sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), GUFRON (DPO) sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), dan IPUL (DPO) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa I mengendarai sepeda motor scoopy merah hitam milik RAFI (DPO) dengan membonceng RAFI (DPO) dan GUFRON (DPO) membonceng terdakwa II bersama-sama berangkat menuju Kos beralamat Jalan Kutilang Selatan 4 Nomor 3 Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa I, terdakwa II, dan GUFRON (DPO) menunggu di luar berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan RAFI (DPO) masuk ke dalam garasi kos melewati pagar tertutup lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi S-2057-AAS tahun 2022 warna hitam Noka MH1KF1117FK233935 Nosin KF11E1240100 milik saksi ARIS HERMANTO lalu RAFI (DPO) merusak kunci kontaknya menggunakan alat yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa II untuk dikendarai. Setelahnya terdakwa I menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saski ARIS yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian para terdakwa mengantar sepeda motor tersebut ke Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi ARIS melalui transfer ke SAKSI JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan total sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa I, terdakwa II, RAFI (DPO), dan GUFRON (DPO) masing-masing sebesar Rp675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa I mengendarai sepeda motor scoopy merah hitam milik RAFI (DPO) dengan membonceng RAFI (DPO) dan GUFRON (DPO) membonceng terdakwa II bersama-sama berangkat menuju Kos beralamat Jalan Kutilang Selatan 4 Nomor 3 Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa I, terdakwa II, dan GUFRON (DPO) menunggu di luar berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan RAFI (DPO) masuk ke dalam garasi kos melewati pagar tertutup lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi S-4054-OO warna merah hitam Noka MH1JM3122KK548612 Nosin JM31E2544347 milik saksi DIAN SILVIANI lalu RAFI (DPO) merusak kunci kontaknya menggunakan alat yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa II untuk dikendarai. Setelahnya terdakwa I menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saski DIAN yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian para terdakwa mengantar sepeda motor tersebut ke Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi ARIS melalui transfer ke SAKSI JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan total sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa I, terdakwa II, RAFI (DPO), dan GUFRON (DPO) masing-masing sebesar Rp675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saksi SEPTA AGIS (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik IPUL (DPO) dengan membonceng saksi JA’FAR dan terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau milik RAFI (DPO) dengan membonceng terdakwa II bersama-sama berangkat mengelilingi Surabaya mencari target sasaran lalu sekira pukul 04.00 WIB menuju Kos beralamat Jalan Menanggal Gg Mundu Nomor 05 Surabaya. Sesampainya di lokasi, saksi SEPTA AGIS dan saksi JA’FAR berada di depan gang turun dari sepeda dan mematikan sepeda motor untuk berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan terdakwa I dan terdakwa II masuk ke parkiran kos dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2023 Nomor Polisi P-5814-JT Noka MHIJMC112PK256764 Nosin JMC1E1256778 milik saksi DIYAN MANAN PUTRA lalu terdakwa II merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan mengendarainya berboncengan bersama terdakwa I. Setelahnya terdakwa I menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi saksi DIYAN yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi JA’FAR, dan saksi SEPTA AGIS mengantar sepeda motor tersebut lalu diserahkan ke DUL (DPO) di Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi DIYAN melalui transfer ke saksi JA’FAR dengan total sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi JA’FAR, dan saksi SEPTA AGIS masing-masing sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa I dan terdakwa II, dan RAFI (DPO) berangkat menuju kos Prof Yuwana beralamat Jalan Sepat Lidah Kulon Gang Buntu Nomor 2 Kecamatan Lakasantri Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa II dan RAFI (DPO) menunggu di luar berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan terdakwa I masuk ke dalam garasi kos dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nomor Polisi AG-3662-OBS Noka MHIJM9124NK366191 Nosin JM91E2364517 milik saksi PANJI PULUNG WAHYONO JAYA ABADI KUSUMA SAYEKTI lalu terdakwa I merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T milik terdakwa II kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa II untuk dikendarai lalu menyerahkannya kepada SAKSI JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual namun kemudian SAKSI JA’FAR THOLIB tertangkap oleh petugas kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak sebelum motor tersebut terjual.
- Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi DIYAN MANAN PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), saksi NOVAL GHANI WIJAYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi FAIZATUL AZIMAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi ARIS HERMANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), saksi DIAN SILVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi PANJI PULUNG WAHYONO JAYA ABADI KUSUMA SAYEKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I DANY HERFIANTO bin M. CHOLIK bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIANTO bin SURYADI, RAFI (DPO), GUFRON (DPO), MBAH (DPO), dan SAKSI JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah beralamat Jalan Candi Lontar Lor Blok 42 A/18 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, saksi SEPTA AGIS mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik IPUL (DPO) dengan membonceng saksi JA’FAR dan terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau milik RAFI (DPO) dengan membonceng terdakwa II bersama-sama berangkat mengelilingi Surabaya mencari target sasaran lalu sekira pukul 05.00 WIB menuju Pos Satpam Perum ECO WONOSAKTI beralamat Jalan Wonorejo Selatan Kecamatan Rungkut Surabaya. Sesampainya di lokasi, saksi SEPTA AGIS dan saksi JA’FAR berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan terdakwa I dan terdakwa II mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2020 Nomor Polisi L-5855-OY Noka MH3SG3190LJ983598 Nosin G3E4E2031752 milik saksi ROHUL HARI MUKTI lalu terdakwa II merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan mengendarainya berboncengan bersama terdakwa II. Setelahnya terdakwa I menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi ROHUL yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian sepeda motor tersebut diserahkan ke DUL (DPO) di Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi ROHUL melalui transfer ke saksi JA’FAR dengan total sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi JA’FAR, dan saksi SEPTA AGIS masing-masing sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik IPUL (DPO) dengan membonceng terdakwa I serta SAKSI JA’FAR THOLIB dan MBAH (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik GUFRON (DPO) dengan membonceng GUFRON (DPO) serta RAFI (DPO) bersama-sama berangkat menuju Jalan Candi Lontar Lor Blok 42 A/18 Kota Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa I, terdakwa II, GUFRON (DPO), MBAH (DPO) dan SAKSI JA’FAR THOLIB menunggu di luar berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan RAFI (DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2022 Nomor Polisi L-5230-AAH Noka MHIJM8219NK4859998 Nosin JM82E1484154 milik saksi AQBAR HARUM yang terparkir di depan rumah lalu RAFI (DPO) merusak kunci kontaknya menggunakan alat yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa I untuk dikendarai. Setelahnya terdakwa I menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi AQBAR yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian para terdakwa mengantar sepeda motor tersebut ke Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi AQBAR melalui transfer ke SAKSI JA’FAR THOLIB dengan total sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa I, terdakwa II, RAFI (DPO), dan GUFRON (DPO) masing-masing sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi AQBAR HARUM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |