Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH MACHFUDZ bersama-sama dengan terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR dan terdakwa NURUL HADI Bin SAMIDIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di garasi rumah Jalan Raya Mastrip Warugunung No.43 RT.03 RW.01 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa AGUS ARIAWAN dan terdakwa NURUL HADI datang ke rumah terdakwa AINUR ROFIK Bulak Banteng Printis III No.123 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Kota Surabaya, kemudian ketika bertemu para terdakwa bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu para terdakwa pergi bersama-sama berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol: L-3298-IQ dengan terdakwa AGUS ARIAWAN sebagai jokinya, berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, selanjutnya sekira pukul 02.15 Wib para terdakwa melintas di depan rumah Jalan Raya Mastrip Warugunung No.43 RT.03 RW.01 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya dan melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol: S-3936-JCM warna hitam terparkir di garasi rumah, mengetahui hal itu terdakwa AINUR ROFIK turun dari sepeda motor lalu masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak gembok pagar rumah menggunakan kunci ring 8, setelah itu terdakwa AINUR ROFIK merusak rumah kunci sepeda motor yang saat itu terkunci stir/terkunci stang dengan menggunakan kunci ring 8 beserta mata kunci ring 8 yang ujungnya dipipihkan, sedangkan terdakwa AGUS ARIAWAN berada di pinggir jalan dengan posisi diatas sepeda motor dan selalu siap tancap gas jika perbuatan tersebut diketahui oleh pemilik sepeda motor atau warga sekitar, kemudian untuk terdakwa NURUL HADI bertugas mengawasi situasi sekitar.
- Bahwa setelah berhasil merusak rumah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol: S-3936-JCM warna hitam, terdakwa AINUR ROFIK menyalakan mesin sepeda motor tersebut lalu membawa pergi sepeda motor dengan terdakwa NURUL HADI dan posisi terdakwa NURUL HADI sebagai joki yang membonceng terdakwa AINUR ROFIK, beriringan dengan terdakwa AGUS ARIAWAN yang mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol: L-3298-IQ, menuju ke rumah terdakwa AINUR ROFIK Bulak Banteng Printis III No.123 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 04.30 wib para terdakwa sampai di rumah terdakwa AINUR ROFIK dan langsung menjual sepeda motor Honda Beat Nopol: S-3936-JCM warna hitam tersebut melalui perantara yakni saudara ISMAIL (DPO), dengan posisi saudara ISMAIL sudah menunggu di rumah terdakwa AINUR ROFIK;
- Bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol: S-3936-JCM warna hitam tersebut laku sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian dibagi, dengan masing – masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah bagian saudara ISMAIL karena yang menjualkan sepeda motor;
- Bahwa para terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol: S-3936-JCM warna hitam tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yakni saksi Dra. Machfudiani, M.Pd sehingga akibat perbuatan para terdakwa, saksi Dra. Machfudiani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke- 5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------- |