Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1234/Pid.B/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | CAHYO MURUK HARIYANTO alias ALEX bin HERI MURIYANTO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 1234/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.2997/M.5.10.3/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
--------Bahwa terdakwa CAHYO MURUK HARIYANTO alias ALEX bin HERI MURIYANTO bersama-sama dengan TOMMY HENDRA JAYA alias TOMPEL (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Triple-X Club Jalan Kedungdoro No. 34-36 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi CHOIRUL MUTTAQIN menunggu saksi ARDIANTO GITA PRATAMA yang diajak terdakwa ke dalam ruangan karyawan, dan ditantang berkelahi oleh terdakwa namun tidak dihiraukan oleh saksi ARDIANTO GITA PRATAMA, lalu saksi CHOIRUL MUTTAQIN datang dan membuka pintu ruang karyawan tersebut, lalu saksi CHOIRUL MUTTAQIN ditarik oleh Satpam dan dibawa keluar, lalu saat di depan Tripple X tersebut terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi CHOIRUL MUTTAQIN, lalu karena emosi terdakwa memukul mengenai wajah saksi CHOIRUL MUTTAQIN dan saudara TOMMY HENDRA JAYA alias TOMPEL memukul kepala belakang saksi CHOIRUL MUTTAQIN hingga akhirnya saksi CHOIRUL MUTTAQIN terjatuh. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara TOMMY HENDRA JAYA alias TOMPEL mengakibatkan saksi CHOIRUL MUTTAQIN mengalami luka sesuai Visum et Repertum Nomor : VER/51/I/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. RHESA MILZAM FAVIAN dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka lecet pada bagian bawah mata kiri, bibir bawah kanan, dan pada leher kanan, akibat kekerasan tumpul. . -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa terdakwa CAHYO MURUK HARIYANTO alias ALEX bin HERI MURIYANTO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Triple-X Club Jalan Kedungdoro No. 34-36 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi CHOIRUL MUTTAQIN menunggu saksi ARDIANTO GITA PRATAMA yang diajak terdakwa ke dalam ruangan karyawan Triple-X, dan ditantang berkelahi oleh terdakwa namun tidak dihiraukan oleh saksi ARDIANTO GITA PRATAMA, lalu saksi CHOIRUL MUTTAQIN datang dan membuka pintu ruang karyawan tersebut, lalu saksi CHOIRUL MUTTAQIN ditarik oleh Satpam dan dibawa keluar, lalu saat di depan Tripple X tersebut terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi CHOIRUL MUTTAQIN, lalu karena emosi terdakwa memukul beberapa kali mengenai wajah saksi CHOIRUL MUTTAQIN hingga akhirnya saksi CHOIRUL MUTTAQIN terjatuh. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara TOMMY HENDRA JAYA alias TOMPEL mengakibatkan saksi CHOIRUL MUTTAQIN mengalami luka sesuai Visum et Repertum Nomor : VER/51/I/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. RHESA MILZAM FAVIAN dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka lecet pada bagian bawah mata kiri, bibir bawah kanan, dan pada leher kanan, akibat kekerasan tumpul..
-----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |