Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby MARKUS MOISINGA PT. KARYA BINTANG MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS MOISINGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA BINTANG MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dan dengan sendirinya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah batal demi hukum;
  4. Menetapkan antara Penggugat dan Tergugat tetap dalam hubungan kerja sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial / Pengadilan Hubungan Industrial;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap sebesar sebesar Rp. 46.980.510.00 (Empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan semua putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial atas perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak