Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2025/PN Sby DAVIT GOLIAT ANDREW WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVIT GOLIAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vivi, SHDAVIT GOLIAT
Tergugat
NoNama
1ANDREW WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SUMBER BETON INDONESIA
2HONGGO VIRGOANTO
3PT. BANK CENTRAL ASIA
4EDY SETIAWAN SUNUR
5PT.SUMBER ARMADA BETON
6CV.VAMILY SAMPURNA
7MEILIANA WIDJAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
  3. Menyatakan PT. Sumber Beton Indonesia sudah tidak beroperasi dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan seluruh asset PT. Sumber Beton Indonesia (PT. SBI) in casu Turut Tergugat I merupakan milik Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat atau yang menguasai daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat asset PT. Sumber Beton Indonesia (PT. SBI) in casu Turut Tergugat I ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan terhadap aset Turut Tergugat I ;
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.370.369.510, (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari :
    1. Kerugian materiil PENGGUGAT terdiri dari investasi penanam modal modal sebesar Rp. 795.327.264,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dengan janji imbal hasil (dividen) sebesar 30%, sehingga seharusnya Penggugat menerima dividen sebesar Rp 238.598.179,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah). Ditambah dengan biaya operasional sebesar Rp. 336.444.067,- (Tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu enam puluh tujuh rupiah), sehingga total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.370.369.510,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah) ;
  8. Kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) Penggugat menjadi stress, menghabiskan pikiran, waktu dan tenaga untuk mengurus permasalahan a quo ;
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak