- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak Upah PENGGUGAT terhitung sejak tanggal 3 juli 2025 sampai dengan Putusan Perkara Aquo di ucapkan
- Menyatakan Putusnya Hubungan kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT karena alasan Kesehatan PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT membayar Hak uang Pesangon atas Pengakhiran
Hubungan kerja kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 5.001.000 = Rp. 90.018.000
- Penghargaan masa kerja : 7 X Rp.5.001.000 = Rp. 35.007.000
- Pengantian Hak : 0
Total : Rp.125.025.000 (seratus dua Puluh lima Juta Dua Puluh Lima ribu rupiah)
- Membebankan biaya Perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
|