Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1270/Pdt.G/2025/PN Sby Drs. Madladzim, M.Si. 1.Ilhamsah Hari Prabowo, S.T., (Mantan Direktur Utama PT. Graha Berkah Bersama).
2.H. Yunis Subagio, S.T, M.T., (Komisaris Utama PT. Graha Berkah Bersama)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Madladzim, M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HDrs. Madladzim, M.Si.
Tergugat
NoNama
1Ilhamsah Hari Prabowo, S.T., (Mantan Direktur Utama PT. Graha Berkah Bersama).
2H. Yunis Subagio, S.T, M.T., (Komisaris Utama PT. Graha Berkah Bersama)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. Totok Sumedi, S.E., (Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama).
2Achmad Savvy (Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama).
3Kemas Agus Zaini, SH. (Komisaris dan Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama).
4Wiwit Priatin (Direktur Utama PT. Graha Berkah Bersama).
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama Nomor : 17 tertanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Nanang Jaka Sulistya, S.H. adalah sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan semua saham yang telah ditanam oleh Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/CB (Coservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap : - Sebidang tanah SHGB No. 00015 seluas 51.731 m?2; atasnama PT. Graha Berkah Bersama yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. - Sebidang tanah Kohir No. 444 an. P. Matelan Birlin, luas ± 11.600 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.  - Sebidang tanah Kohir No. 528 an. Patima, luas ± 3.370 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.   - Sebidang tanah Kohir No. 1253 an. Mani AL Ikram, luas ± 8.030 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.   -  Sebidang tanah Kohir No. 482 an. P. Sopija, luas ± 3.370 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.   - Sebidang tanah Kohir No. 482 an. P. Moenangwar Sarimona, luas ± 8.370 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak