| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1270/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 07 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Drs. Madladzim, M.Si. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Asmijan, S.H.,M.H | Drs. Madladzim, M.Si. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ilhamsah Hari Prabowo, S.T., (Mantan Direktur Utama PT. Graha Berkah Bersama). | | 2 | H. Yunis Subagio, S.T, M.T., (Komisaris Utama PT. Graha Berkah Bersama) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | M. Totok Sumedi, S.E., (Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama). | | 2 | Achmad Savvy (Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama). | | 3 | Kemas Agus Zaini, SH. (Komisaris dan Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama). | | 4 | Wiwit Priatin (Direktur Utama PT. Graha Berkah Bersama). |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham PT. Graha Berkah Bersama Nomor : 17 tertanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Nanang Jaka Sulistya, S.H. adalah sah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan semua saham yang telah ditanam oleh Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/CB (Coservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap : - Sebidang tanah SHGB No. 00015 seluas 51.731 m?2; atasnama PT. Graha Berkah Bersama yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. - Sebidang tanah Kohir No. 444 an. P. Matelan Birlin, luas ± 11.600 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. - Sebidang tanah Kohir No. 528 an. Patima, luas ± 3.370 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. - Sebidang tanah Kohir No. 1253 an. Mani AL Ikram, luas ± 8.030 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. - Sebidang tanah Kohir No. 482 an. P. Sopija, luas ± 3.370 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. - Sebidang tanah Kohir No. 482 an. P. Moenangwar Sarimona, luas ± 8.370 m?2;, yang terletak di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |