Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. AHMAD FAQIH bin HAJI ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.471/M.5.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAQIH bin HAJI ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 483/M.5.10/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :      AHMAD FAQIH Bin HAJI ISMAIL

    Tempat lahir                 :     Surabaya

    Umur / tanggal lahir       :     38 Tahun / 01 Mei 1986

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Kampung Jaya Sumber RT 001 RW 003 Desa Pesanggrahan Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan atau kos Jl. DKA Tegal RT 05 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya

    A g a m a                     :     Islam                                                                    

    Pekerjaan                     :     Swasta (tukang parkir)

    Pendidikan                   :     STM (tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                         : Rutan, sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024;

-     Perpanjangan PU           : Rutan, sejak tanggal 21 November 2024 s/d 30 Desember 2024;

-     Perpanjangan PN I         : Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025;

-     Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025;

-     Perpanjangan KPN I       : Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025;

     

  1. DAKWAAN  :      

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa AHMAD FAQIH Bin HAJI ISMAIL pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rabesan Bangkalan Madura, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas awalnya sebelum shubuh terdakwa menghubungi SLAMET (DPO) untuk memesan sabu, setelah SLAMET (DPO) mengatakan ada, selanjutnya setelah sholat shubuh terdakwa berangkat ke lokasi yang sudah di tentukan (diranjau) oleh SLAMET (DPO) yaitu di dekat perempatan lampu merah setelah jembatan Suromadu arah ke Bangkalan Madura, setelah terdakwa sampai di sekitar lokasi ranjau yang di tentukan oleh SLAMET (DPO), kemudian terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat di taruhnya narkotika jenis sabu tersebut yang saat itu dimasukkan dalam bungkus rokok Mariboro, kemudian setelah terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu sabu yang di ranjau tersebut, lalu terdakwa langsung menghubungi SLAMET (DPO) memberitahukan kalau barang berupa nerakotika jenis sabu sudah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa membayar dengan cara transfer di ATM ke rekening yang di berikan oleh SLAMET (DPO) dengan no rekening 1851884926 atasnama MARIYAM dan saat itu terdakwa baru membayar atau mentransfer sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan isanya akan terdakwa bayar setelah barang berupa narkotika jenis sabu laku terjual, kemudian terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut dan sesampainya di rumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastik klip kecil, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu sudah laku terjual seharga Rp. 632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 14 (empat belas) poket belum laku terjual;

-     Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di  rumah kos terdakwa di Jl. DKA Tegal RT 05 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya  telah ditangkap oleh saksi DEDY TRIYANTO dan saksi FEBIAN LASADEWA KUNCORO selaku anggota kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas slempang merk ALTO warna biru dongker yang berisi :

  • 14 (empat belas) plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat kotor / ditimbang dengan plastiknya masing-masing seberat : 1,25 gram, 1,23 gram, 1,25 gram, 1,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,34 gram (berat keseluruhan 8,51 gram);
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu);
  • 1 (satu) buah HP Merk Oppo No panggil 087854861645;
  • Seperangkat alat hisap sabu / bong;
  • 4 (empat) buah skrop kecil;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 11 (sebelas) biji klip kosong;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam untuk menyimpan sabu;
  • 1 (satu) buah ATM BCA;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 09885/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  •  25892/2024/NNF.- s.d. 25905/2024/NNF: berupa 14 (empat belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 5,027 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.                                     

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                            

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

                                                                                                         

                                                                               ATAU                                                   

         KEDUA :                                                     

--------Bahwa ia terdakwa AHMAD FAQIH Bin HAJI ISMAIL pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos terdakwa di Jl. DKA Tegal RT 05 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi DEDY TRIYANTO dan saksi FEBIAN LASADEWA KUNCORO selaku anggota kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas slempang merk ALTO warna biru dongker yang berisi :

  • 14 (empat belas) plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat kotor / ditimbang dengan plastiknya masing-masing  seberat : 1,25 gram, 1,23 gram, 1,25 gram, 1,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,34 gram (berat keseluruhan 8,51 gram);
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu);
  • 1 (satu) buah HP Merk Oppo No panggil 087854861645;
  • Seperangkat alat hisap sabu / bong;
  • 4 (empat) buah skrop kecil;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 11 (sebelas) biji klip kosong;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam untuk menyimpan sabu;
  • 1 (satu) buah ATM BCA;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 09885/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  • 25892/2024/NNF.- s.d. 25905/2024/NNF: berupa 14 (empat belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 5,027 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

                                                                       Surabaya, 10 Februari 2025

         PENUNTUT UMUM

                       

      R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                         JAKSA PRATAMA  NIP.197310091999031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya