Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1157/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH YANTO BIN SAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1157/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2761/M.5.10.3/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO BIN SAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa YANTO Bin SAWIR pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ngagel Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa YANTO Bin SAWIR mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. KETING (Lapas Madiun) sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya dengan total harga keseluruan sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat raus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu terdakwa langsung membagi per 1 (satu) gram nya menjadi 13 (tiga belas) kantong plastic dan terdakwa menjualnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kantong plastic.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di depan Pos Ronda Jl. Wonokromo SS Lama No.2-A Rt. 02 Rw. 05 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO Bin SAWIR, selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 7,844 (tuju koma delapan ratus empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,871 (nol koma tujuh ratus delapan puluh satu) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,880 (nol koma delapan ratus delapan puluh) gram;
  • 1 (satu) buah kota plastic tempat sikat gigi;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  • 1 (satu) sekrop dari sedotan;
  • 1 (satu) buah dompet kecil;
  • 1 (satu) kantong plastic yang berisi beberapa bendel plastic klip;
  • 1 (satu) kartu ATM tahapan Xpresi BCA;
  • 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02473/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa YANTO Bin SAWIR dengan nomor = 06355/2024/NNF,- 06357/2024/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 9,505 (sembilan koma lima ratus lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa YANTO Bin SAWIR pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Pos Ronda Jl. Wonokromo SS Lama No.2-A Rt. 02 Rw. 05 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas, saksi RIZA PAHLEVI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa YANTO Bin SAWIR, selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 7,844 (tuju koma delapan ratus empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,871 (nol koma tujuh ratus delapan puluh satu) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,880 (nol koma delapan ratus delapan puluh) gram;
  • 1 (satu) buah kota plastic tempat sikat gigi;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  • 1 (satu) sekrop dari sedotan;
  • 1 (satu) buah dompet kecil;
  • 1 (satu) kantong plastic yang berisi beberapa bendel plastic klip;
  • 1 (satu) kartu ATM tahapan Xpresi BCA;
  • 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02473/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa YANTO Bin SAWIR dengan nomor = 06355/2024/NNF,- 06357/2024/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 9,505 (sembilan koma lima ratus lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya