Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2665/Pid.B/2025/PN Sby 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2665/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7791/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.20 WIB, Terdakwa berboncengan bersama temannya yang dikenal dengan nama Sdr. RI dengan tujuan untuk pulang ke rumah yang beralamatkan di Balong Biru RT. 008, RW. 003, Kel. Sadang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, kemudian Sdr. RI berhenti di depan warung gerobak arah masuk jalan tol Jl. dupak rukun, kec. asemrowo Surabaya dan meninggalkan Terdakwa di warung gerobak tersebut, kemudian Terdakwa yang dalam pengaruh alkohol (minum – minuman keras) masuk ke dalam warung gerobak tersebut yang pada saat itu terdapat saksi MAT DAHRI sedang berjualan, lalu Terdakwa bertanya kepada saksi MAT DAHRI “kamu orang mana” (menggunakan bahasa jawa), kemudian saksi MAT DAHRI menjawab “saya orang sini” (dengan bahasa jawa), kemudian sekitar pukul 17.30 WIB secara tiba – tiba Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol (minum – minuman keras) memukul saksi MAT DAHRI dengan menggunakan tangan kosong mengenai bagian hidung dan bibir sampai saksi MAT DAHRI terjatuh. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh warga sekitar dan berhasil dilerai hingga Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Asemrowo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat terjadinya pemukulan tersebut menyebabkan saksi MAT DAHRI mengalami luka pada batang (pangkal) hidung hingga robek dan berdarah sehingga mendapatkan jahitan medis sebanyak 4 (empat) jahitan, dan bibir bagian dalam atas dan bawah mengalami luka bengkak berdarah, serta menyebabkan saksi MAT DAHRI mengalami sesak nafas dan pusing kepala sehingga tidak bisa melakukan aktifitas sehari – hari untuk beberapa saat.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO. 502/VIS/VII/99/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2025 yang ditandatangani oleh dr. Azizah Mursyidati Nurulhayati, atas Nama MAT DAHRI, Jenis Kelamin : Laki – Laki, Tempat, Tgl Lahir : Sampang, 30-06-1966, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Agama : Islam, Alamat : Tambak Asri 30/28, Kel. Morokrembangan, Krembangan Kota Surabaya.

Hasil Pemeriksaan Luar

:

Didapatkan luka robek dengan tepi luka tidak rata, pada hidung dengan panjang 2CM kedalaman 0,1 CM, terlihat mimisan dengan darah sudah mulai mengering perdarahan tidak aktif, di dapatkan luka lecet pada bibir atas bagian dalam. 

 KESIMPULAN

 Pada pemeriksaan ditemukan :

  1. Luka robek pada hidung.
  2. Luka lecet pada bibir atas bagian dalam.

Kelainan tersebut diatas akibat dari Kekerasan Tumpul.

Berdasarkan luka tersebut diatas, Tidak mengakibatkan halangan/hambatan untuk melakukan aktivitas/jabatan/pekerjaan.

Pihak Dipublikasikan Ya